ADHIKARYA PARLEMEN

Posko THR 2021, Anggota DPRD Jabar Weni Dwi Aprianti Minta Pekerja Maksimalkan

ADHIKARYA PARLEMEN

Detiktoday.com – Weni Dwi Aprianti S.Ab., Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan mengungkapkan, Posko THR 2021 diluncurkan bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan harus diberikan kepada pekerja/buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap memediasi perundingan perusahaan dengan pekerja manakala ada persoalan terkait tunjangan hari raya (THR) Idulfitri. Pihaknya akan melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan memenuhi aturan yang berlaku.

“Kami berharap, keberadaan Posko THR Keagamaan ini benar-benar dimanfaatkan dan dimaksimalkan oleh masyarakat, karena posko ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ujar Weni, Jumat (23/4/2021).

Weni menjelaskan, dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan unsur organisasi pengusaha. Pendirian Posko THR ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

Ia berharap Posko THR dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja dan pengusaha.

Sebelumnya, Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

Meski demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, yakni bisa membayar THR maksimal H-1 lebaran.

Bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021, dia meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 ada dua jenis pekerja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan, yaitu, pekerja yang telah bekerja selama satu bulan terus menerus atau lebih dan pekerja yang mempunyai hubungan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker