ADHIKARYA PARLEMEN

Rafael Situmorang: Larangan Mudik Pemerintah Harus Disertai Langkah Koordinasi Dan Pengawasan Ketat Dari Pihak Terkait

ADHIKARYA PARLEMEN

Detiktoday.com – Selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Anggota Komisi I DPRD Jabar, Rafael Situmorang, S.H menyatakan kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah harus disertai langkah koordinasi dan pengawasan ketat dari berbagai pihak terkait.

“Pengawasan yang ketat dan fokus utama dari larangan ini bukan membatasi pergerakan barang, tapi membatasi pergerakan orang yang menyebabkan penularan virus,” kata Rafael, saat dikonfirmasi, Kamis 22/04/2021.

Kebijakan pengetatan ini pun dianggap baik olehnya, karena dapat menekan lonjakan pelaku perjalanan keluar daerah sebelum diberlakukannya peniadaan mudik pada 6 Mei yang akan datang. Jika sebelumnya dokumen kelengkapan perjalanan saat pandemi seperti swab PCR maksimal bisa digunakan 3×24 jam, saat ini dokumen tersebut hanya berlaku 1×24 jam saja.

“Artinya sejak hari ini sudah dimulai pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri. Bagus saja itu untuk mengantisipasi lonjakan mudik sebelum peniadaan transportasi tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei,” tegasnya.

secara garis besar ada perubahan berupa masa berlaku testing bagi para pelaku perjalanan dan memperluas waktu pembatasan dari tanggal 22 April hingga 24 Mei dengan tujuan agar bisa mendorong masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik selama pandemi.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker