ADHIKARYA PARLEMEN

Anggota DPRD Jabar Iis Turniasih Beri Apresiasi Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup

ADHIKARYA PARLEMEN

Detiktoday.com – Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang perlu dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Berapapun investasi yang digelontorkan untuk menangani permasalahan pencemaran lingkungan di daerah aliran sungai (DAS) Citarum tidak akan berhasil tanpa kesadaran berbagai pihak dalam pengelolaannya.

Kendala dan hambatan penegakan hukum lingkungan hidup dapat diatasi bila semua elemen terkait berkerjasama untuk menjaga lingkungan.

Anggota komisi IV DPRD Jabar Hj. Iis Turniasih menegaskan permasalahan pencemaran lingkungan harus ditangani dari hulu ke hilir serta perlu adanya kesadaran masyarakat akan hal itu.

Adapun beberapa masalah yang saat ini masih terjadi di DAS Citarum, seperti adanya sedimentasi, pembuangan limbah industri dan rumah tangga, IPAL Komunal, serta beberapa masalah lain yang terjadi di hulu sungai Citarum berkaitan dengan reboisasi.

“Pencemaran DAS Citarum terjadi akibat tidak optimalnya penerapan pengelolaan limbah industri maupun rumah tangga, penanganan sampah yang tidak dilakukan setiap hari, kurangnya sarana dan prasarana pengelolaan sampah dan rendahnya kepedulian masyarakat di sekitar Sungai Citarum, serta tindakan penegakkan hukum,” katanya, Selasa (25/5/2021).

Terkait penegakkan hukum, Iis mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menegaskan komitmen mereka untuk menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan terhadap DAS Citarum.

Belum lama ini, Kasus pencemaran lingkungan oleh perusahaan yang bertentangan dengan program Citarum Harum dimenangkan oleh pemerintah.

Terbukti mencemari DAS (Daerah Aliran Sungai) Citarum, PT Bina Usaha Cipta Prima (BUCP) didenda untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 838 juta.

Pembayaran ganti rugi ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, pada Selasa 18 Mei 2021, mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan memutuskan PT BUCP terbukti mencemari DAS Citarum. Sebelumnya ganti rugi yang diajukan KLHK sebesar Rp 8,9 miliar.

“Gugatan terhadap PT BUCP karena ketidakseriusan pihak perusahaan mengelola air limbah dan limbah B3 yang dihasilkan. Kasus kali ini pun diharapkan menjadi contoh bagi perusahaan lainnya,” ujarnya.

Iis meminta, pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan harus dihukum sesuai peraturan yang berlaku, peran serta berbagai pihak diharapkan dapat menjaga lingkungan agar tidak terjadi lagi pencemaran.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker