Ineu Purwadewi Apresiasi Gerak Cepak Aparat Penegak Hukum Terkait Kasus Kekerasan Seksual
Detiktoday.com – Wakil Ketua DPRD Jabar Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S. Sos., M.M., mengapresiasi aparat penegak hukum dan pemerintah yang bergerak cepat dan serius menangani kasus kekerasan seksual di pesantren.
Ia mengatakan sebagai Wakil Ketua DPRD Jabar dan Ketua KPP DPRD Jabar, juga sebagai seorang ibu, sangat prihatin dengan adanya kejadian tindak pidana asusila terhadap anak tersebut. Terlebih terjadi di lingkungan pendidikan agama.
“Apresiasi kepada para penegak hukum yang telah bergerak cepat dalam proses pengungkapan kasus ini. Semoga majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku, yang telah merenggut hak anak untuk bahagia, tumbuh, dan berkembang,” katanya
Hal ini disampaikan Ineu saa menggelar kegiatan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kabupaten Sumedang, Rabu, 15 Desember 2021.
Ineu dalam keterangannya mengatakan dipilihnya Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagai Perda yang disosialisasikan ini dilatarbelakangi oleh masih adanya kasus yang merugikan anak.
Kondisi yang masih hangat, terbongkarnya pelaku rupadaksa terhadap 13 santriwati di Pesantren Manarul Huda di Bandung, Jawa Barat, semakin menguak masih maraknya praktek kekerasan seksual pada anak di Indonesia.
Ia menyerukan, mengimbau, dan mengajak, bersama para orang tua untuk semakin memperhatikan anak-anak di mana pun. Peran orang tua dan keluarga, katanya, merupakan benteng utama dalam pengawasan terhadap anak-anak.
“Saya juga mendorong pemerintah beserta segenap stakeholder terkait untuk terus melakukan evaluasi terhadap pola pendidikan, pengasuhan dan pembelajaran di semua tingkatan lembaga pendidikan, baik formal, nonformal maupun informal, agar kejadian ini tidak terulang kembali,” katanya
Ineu menambahkan, Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sudah konkrit memberikan rumusan bagaimana memberikan ruang untuk perlindungan anak.
Dalam Perda tersebut, diatur perihal pemenuhan hak anak, partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam perlindungan anak, pembinaan dan pengawasan anak , peran gugus tugas perlindungan anak di Kota/Kabupaten serta adanya kota layak anak di semua Kota/Kabupaten.
Iapun mengapresiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK RI).
“Apresiasi kepada DP3AKB Jabar, LPSK beserta pihak terkait lainnya yang telah memberikan pendampingan, perlindungan, serta rehabilitasi psikologis anak yang menjadi korban,” katanya.
Dengan mempertimbangkan hal teknis dalam Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, sosialisasi Perda harus dilakukan untuk aparatur sampai ke tingkat Kelurahan. Sosialisasi Perda juga harus dilakukan ke dunia usaha, agar kalangan dunia usaha ini, bisa berpartisipasi dalam upaya perlindungan anak.