Daerah

Kejari Inhu Musnahkan BB Dari 239 Perkara Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Detiktoday.com – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) dan barang rampasan perkara tindak Pidana Umum (Pidum) yang telah memiliki berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu Furkonsyah Lubis melalui Kasi Intelijen Arico Novi Saputra mengatakan, barang bukti tersebut dari 239 perkara yang sudah diputuskan hakim.

“Perkara itu, terhitung selama periode Juli 2021 – April 2022 sebanyak 239 perkara yang terdiri dari perkara Oharda, Narkotika, Kamnegtibun TPUL,” katanya di Rengat, Rabu.

Acara pemusnahan BB, Rabu (18/5) pukul 10.00 WIB bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Prosesi acara berjalan lancar dan dihadiri oleh instansi terkait di Indragiri Hulu yakni, perwakilan Polres, perwakilan Pengadilan Negeri (PN), Kepala Rupbasan dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Sebagaimana dalam Pasal 46 Ayat (2) KUHAP, benda dalam perkara tindak pidana yang telah diputus, selain dikembalikan kepada yang berhak, dapat juga dirampas untuk negara maupun dimusnahkan,” terangnya.

Sedangkan, tujuan dari pemusnahan barang bukti adalah untuk melaksanakan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan. Tentunya, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap serta mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti. *

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker