Weni Dwi Aprianti Dorong Pemenuhan Hak Anak
Detiktoday.com – Weni Dwi Apriyanti, S.Ab. menyerukan, mengimbau, dan mengajak, bersama para orang tua untuk semakin memperhatikan anak-anak di mana pun. Peran orang tua dan keluarga, katanya, merupakan benteng utama dalam pengawasan terhadap anak-anak.
“Saya juga mendorong pemerintah beserta segenap stakeholder terkait untuk terus melakukan evaluasi terhadap pola pendidikan, pengasuhan dan pembelajaran di semua tingkatan lembaga pendidikan, baik formal, nonformal maupun informal, agar kejadian ini tidak terulang kembali,” kata legislator fraksi PDI Perjuangan ini.
Hal ini disampaikan Weni saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat no 3 tahun 2021 tentang perlindungan anak, yang bertempat di Kampung Panembong Girang RT 03 RW 04, Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Kamis, 1 Desember 2022.
Sosialisasi Perda dilaksanakan berbeda dari sebelumnya karena dilaksanakan di tengah suasana duka cita pascabencana gempa bumi yang melanda sebagian wilayah Kabupaten Cianjur.
“Dukungan dan semangat tentu kami berikan kepada masyarakat terdampak, juga kepada pemerintah maupun para donatur serta relawan yang bergotong-royong membantu para korban terutama anak-anak,” ujarnya.
“Saat ini saya menjalankan tugas menyosialisasikan perda nomer 3 tahun 2021 tentang Perlindungan Anak dan berada di dalam tenda pengungsian bersama masyarakat terdampak, meski dalam kondisi duka cita, masyarakat dengan seksama mendengar dan memperhatikan terkait persoalan anak yang masih kerap menimpa dan merugikan anak-anak kita,” ungkap Weni saat dikonfirmasi, Kamis 1 Desember 2022.
Menurut Weni, dalam Perda tersebut sudah diatur perihal pemenuhan hak anak, partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam perlindungan anak, pembinaan dan pengawasan anak, peran gugus tugas perlindungan anak di Kota/Kabupaten serta adanya kota layak anak di semua Kota/Kabupaten.
“Dalam Perda baru ini diatur dengan jelas Hak anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak yang meliputi pencegahan dan penanganan, serta partisipasi dan tanggung jawab masyarakat yang dibutuhkan untuk membantu penyelenggaraan perlindungan anak, dan dalam Perda ini juga terdapat ketentuan pidana bagi setiap orang yang tidak melaporkan dugaan adanya tindak pidana pelecehan dan kekerasan anak di lingkungannya,” paparnya.
Weni menuturkan, adanya Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagai Perda yang disosialisasikan ini dilatarbelakangi oleh masih adanya kasus yang merugikan anak.