Nasional

Banding Ditolak, Hukuman Ferdy Sambo Tetap

Detiktoday.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding usai divonis hukuman mati oleh PN Jaksel dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).

“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ucapnya.

PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

“Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Dengan demikian, memori banding yang diajukan oleh kubu Putri Candrawathi ditolak oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta. “Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ucapnya Hakim melanjutkan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jaksel kepada asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir pribadi eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Kuat Ma’ruf mengajukan banding usai divonis 15 tahun lantaran dinilai turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap rekan sesama ajudan Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jaksel terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo.

Polisi dengan pangkat Bripka itu mengajukan banding usai divonis 13 tahun lantaran dinilai turut serta dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker