ADHIKARYA PARLEMEN

DPRD Jabar Ijah Hartini Harap Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Jabar Dukung Pembangunan Berkesinambungan

Anggota Pansus III DPRD Jabar Hj Ijah Hartini bersama pimpinan dan rombongan Pansus III melakukan Konsultasi ke Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri di DKI Jakarta. Selasa, (11/04/2023).

Detiktoday.com – Anggota Pansus III DPRD Jabar Hj Ijah Hartini berharap dengan disusunnya Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Provinsi Jabar akan mampu memberi solusi atas permasalahan-permasalahan di bidang perhubungan serta menjadi dasar hukum dalam upaya penyelenggaraan pembangunan yang berkesinambungan di Provinsi Jawa Barat.

“Dengan adanya Raperda Perhubungan ini, nantinya jalur LRT harus terkoneksi dengan moda transportasi darat lainnya dan harus ada sarana prasarana penunjang yang memadai untuk kenyamanan dan keamanan pengguna jasa transportasi tersebut,” ujar Ijah.

Adapun sebelumnya, Ijah Hartini bersama pimpinan dan anggota Pansus III DPRD Jabar melakukan Konsultasi ke Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri di DKI Jakarta. Selasa, (11/04/2023).

Konsultasi ini, dalam rangka Pembahasan Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.

Anggota Pansus III DPRD Jabar Hj Ijah Hartini mengatakan kunker ini dalam rangka Pembahasan Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan. Rabu (12/04/2023).

Hj Ijah menuturkan tujuan kunker Pansus III ke kantor Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dirjen BANGDA) di DKI Jakarta, untuk berkonsultasi dan minta masukan terkait penyusunan Raperda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan yang sedang kita kerjakan.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu dari masukan dari pihak Ditjen Bina Bangda, bahwa Pansus III disarankan untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.

“Hal ini penting, agar Raperda yang dibuat oleh DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar tidak menyalahi aturan dan kewenangan dalam membangun program program yang ada dalam 2 Raperda ini. Dengan adanya payung hukum tersebut regulasi yang dikeluarkan menjadi dasar yang kuat sehingga tidak menimbulkan pesoalan dilapangan dikemudian hari,”tuturnya,

Lebih lanjut Hj Ijah mengungkapkan nantinya, ke dua raperda itu akan memasukan pasal-pasal dan ayat-ayat yang berhubungan dengan kondisi kekinian seperti Penggalakan EBT (Energi Baru Terbarukan) berupa; Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) mapun PLTB (Pembangkit Listrik Tenaga Bayu), pembangkit listrik dari sampah menginggat ada beberapa tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka dan Lulut Nambo.

“Dalam proses pemanfaatan energi terbarukan ini, peran pemerintah sangat dominan. Maka dibutuhkan payung hukum yang jelas dan kebijakan yang mendukung. Dasar hukum yang jelas, bisa menjadi dasar untuk penerapan kebijakan. Oleh karena itu Raperda ini akan menjadi landasan hukum pemanfaatan energi terbarukan,” ungkapnya.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker