ADHIKARYA PARLEMEN

DPRD Jabar Ijah Hartini : Rapat bersama Dishub dan ESDM Guna Bahas Raperda Agar Solutif

Detiktoday.com – Anggota Pansus III DPRD Jabar Hj Ijah Hartini menyebutkan saat ini tengah digodok 2 buah raperda terkait denga Perhubungan dan Kelistrikan. Adapun raperda yang dimaksud adalah Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.

Sehubungan dengan hal itu, Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Jabar melaksanakan Rapat Kerja Internal dilanjutkan dengan Rapat bersama OPD (Dinas Perhubungan dan Dinas ESDM) terkait Pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan dan Perhubungan. Bertempat di Ruang Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat. Rabu, (05/04/2023).

“Sebagai upaya untuk meminta masukan terkait penyusunan Raperda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan yang sedang kita kerjakan,”ujarnya.

Hal ini penting, lanjut Ijah menyebutkan agar Raperda yang dibuat oleh DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar tidak menyalahi aturan dan kewenangan dalam membangun program program yang ada dalam 2 Raperda ini.

“Dengan adanya payung hukum tersebut regulasi yang dikeluarkan menjadi dasar yang kuat sehingga tidak menimbulkan pesoalan dilapangan dikemudian hari,”sebutnya,

Disamping itu juga Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Provinsi Jabar diharapkan akan mampu memberi solusi atas permasalahan-permasalahan di bidang perhubungan serta menjadi dasar hukum dalam upaya penyelenggaraan pembangunan yang berkesinambungan di Provinsi Jawa Barat.

“Dengan adanya Raperda Perhubungan ini, nantinya moda transportasi darat lainnya harus ada sarana prasarana penunjang yang memadai untuk kenyamanan dan keamanan pengguna jasa transportasi tersebut,” ungkap Ijah.

Jadi nantinya, ke dua raperda itu akan memasukan pasal-pasal dan ayat-ayat yang berhubungan dengan kondisi kekinian. Dalam proses pemanfaatan energi terbarukan ini, peran pemerintah sangat dominan.

“Maka dibutuhkan payung hukum yang jelas dan kebijakan yang mendukung. Dasar hukum yang jelas, bisa menjadi dasar untuk penerapan kebijakan. Oleh karena itu Raperda ini akan menjadi landasan hukum pemanfaatan energi terbarukan,”ungkapnya.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker