Politik

PPATK Telah Blokir Rekening Terkait Korupsi Tower BTS

Detiktoday.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah memblokir banyak rekening terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G yang menjerat Johnny G Plate dengan kerugian negara sekitar Rp 8,32 triliun.

Ivan mengungkapkan, selama pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G oleh Kejagung, PPATK terus berkoordinasi dengan penyidik.

“Kasus BTS kan sudah koordinasi terus dengan Penyidik, ada beberapa pemblokiran,” kata Ivan saat dihubungi, Jumat (19/5).

Namun Ivan tidak ingat apakah dalam kasus tersebut pihaknya juga telah memblokir rekening Plate. Menurut dia, dalam rangkaian kasus korupsi proyek BTS 4G, PPATK memblokir banyak sekali rekening.

“Saya enggak ingat dalam rangkaian kasus itu pihak mana yang diblokir. Banyak sekali,” tuturnya.

Penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G bakal memberikan tekanan kepada Partai Nasdem.

“Diakui atau tidak, memang dengan penetapan Menkominfo dalam konteks ini Pak Johnny Plate sebagai tersangka, akan memberikan dampak elektoral secara signifikan dan setidaknya memberikan tekanan secara psikologis kepada Partai NasDem,” kata pengamat politik dari Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam, Jumat (19/5).

Umam menilai, aroma politis terkait hal itu memang tidak bisa dipungkiri meski Kejagung dan Presiden Jokowi menyatakan penetapan status tersangka terhadap Plate tidak terkait persoalan politik.

“Memang diakui atau tidak, kalau penegak hukum sudah menetapkan sebuah keputusan untuk menersangkakan siapa pun, maka besar kemungkinan sudah memiliki dua alat bukti yang kuat. Artinya dalam sisi kasus, sebenarnya itu sudah matang,” ujar Ahmad.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker