Korupsi BTS Bukan Pidana Biasa
Detiktoday.com – Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi menyebut, kasus korupsi BTS 4G bukan pidana biasa. Sebab, dari Rp 10 triliun yang dianggarkan, Rp 8 triliun diduga dikorupsi.
“Kita ingat peristiwa ini ada dana yang digulirkan proyek senilai Rp 10 triliun sekian, kerugian negaranya Rp 8 triliun sekian,” kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, kemarin.
Menurut Kuntadi, saat ini Kejagung fokus mengungkap proyek pembangunan ribuan tower BTS yang menjadi “bancakan” para terduga pelaku. Selain itu, konsentrasi tim penyidik tertuju pada pemulihan kerugian negara.
Kejagung RI tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
“Semua kemungkinan-kemungkinan itu bisa saja ya. Ini kan tergantung dari penyidik, tergantung dari hasil pemeriksaan teman-teman tim penyidik, ke depannya seperti apa? Perkembangannya seperti apa? Tunggu saja. Kami tidak bisa berandai-andai,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat ditemui di kantornya, Jumat (19/5).
Pada hari yang sama, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua orang saksi. Ketut menjelaskan dua orang saksi tersebut diperiksa untuk enam orang tersangka, termasuk Plate.
“Ada dua saksi yang kita periksa atas nama LH selaku Kepala Divisi Layanan Komunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), itu satu. Yang kedua inisial HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo,” jelas Ketut.