Politik

Mahfud MD Sebut Banyak Penyusup di Pemerintahan

Detiktoday.com – Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, banyak penyusup di lembaga pemerintahan.

“Di berbagai struktur, lembaga pemerintahan itu sekarang banyak penyusup-penyusup, yang justru melemahkan, bukan menguatkan. Jangan kita terlena, menutup mata, dengan upaya pelemahan struktur dari dalam,” ujarnya dalam sambutannya pada acara “23 Tahun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)” di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (11/6).

Mahfud meminta agar proses seleksi atau rekrutmen jabatan-jabatan publik lebih diperketat.

“Tidak boleh berdasar pesanan, terutama untuk lembaga-lembaga penegak hukum,” pintanya.

Ia juga mendorong masyarakat mendukung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengawal terwujudnya demokrasi ekonomi yang berkeadilan.

Mahfud MD mengundang lembaga-lembaga internasional guna membahas turunnya IPK Indonesia.

“Kesimpulannya itu memang terjadi conflict of interested di dalam jabatan-jabatan politik. Di DPR, terjadi transaksi di balik meja, Mahkamah Agung, pengadilan bisa membeli perkara. Di pemerintah, di birokrasi sama, itu temuannya,” ujarnya.

Ia menyebut, ada anggota DPR yang memiliki konsultan hukum.

“Nanti kalau ada masalah ‘tolong dibantu itu’. Ini ngurus orang korupsi, bantu ini. Dibawa ke pengadilan, pengadilannya kolusi lagi. Sampai akhirnya hakim ditangkap, jaksa ya ditangkap, polisi ditangkap dan seterusnya,” tuturnya seraya meminta agar permasalahan seperti itu ditata kembali.

Mahfud mengatakan, untuk menjadi negara maju, perekonomian Indonesia harus didukung oleh tiga dimensi utama, yakni membuat kebijakan yang berempati dan antikorupsi, pelaku usaha yang rajin berinovasi dan bersaing secara sehat, serta konsumen atau masyarakat yang dilindungi haknya untuk terus kritis.

Mahfud MD siap membantu pengusaha Jusuf Hamka untuk menagih utangnya kepada pemerintah. Mahfud meminta Jusuf Hamka berkoordinasi langsung dengan Kemenkeu.

“Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan kalau Bapak memerlukan itu,” kata Mahfud dalam keterangan resmi yang diunggah yang di Youtube Kemenko Polhukam, Minggu (11/6).

Mahfud mengatakan, utang pemerintah kepada Jusuf Hamka mungkin saja memang benar ada. Pemerintah wajib membayar utang itu.

“Karena daftar utang itu yang kami analisis banyak, dan kalau memang ada berdasar keputusan tim yang kami bentuk dan berdasar arahan presiden dalam dua kali rapat resmi, itu supaya ditagih ke Kementerian Keuangan, dan Kementerian Keuangan wajib membayar,” ujarnya.

Mahfud menyebutkan, Presiden Jokowi telah menugaskan dirinya untuk mengkoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.

Perintah presiden tersebut disampaikan secara resmi dalam rapat internal tanggal 23 Mei tahun 2022, yang kemudian disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 tahun 2022 tertanggl 30 Juni.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker