DPRD Jabar Hj Iis Turniasih: Tak Boleh Ada Pembiaran Terkait Persoalan Warga Terdampak Tol Cisumdawu
Detiktoday.com – Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Hj Iis Turniasih mengatakan tidak boleh ada pembiaran terkait penyelesaian masalah warga yang terdampak tol Cisumdawu.
“Pengerjaan Infrastruktur Tol Cisumdawu seksi 4 – 6 akan segera selesai dan dibuka secara penuh bagi para pengguna jalan Tol dari Cileunyi menuju Dawuan, akan tetapi pemerintah harus diingatkan untuk segera menyelesaikan persoalan yang masih belum selesai dengan masyarakat yang terdampak,” ungkap Iis Turniasih saat dikonfirmasi, Selasa 27 Juni 2023.
Menurut Iis, selain rencana akan dibuka secara resmi, Pemerintah harus memperhatikan banyak aspek lainnya seperti belum adanya Rest Area disepanjang seksi 4 – 6 tersebut, kemudian aspek lainnya yang penting adalah persoalan dampak yang dirasakan oleh masyarakat sekitar.
“Saya kira pemerintah selain mengkaji belum adanya Rest Area disepanjang tol Cisumdawu, hal lain yang penting adalah bagaimana menyelesaikan persoalan warga terdampak yang belum lama ini menuntut kerugian dan sempat melakukan aksi unjuk rasa,” paparnya.
Tak boleh ada pembiaran, tambah politisi PDI Perjuangan asal Dapil X Jabar Kabupaten Purwakarta dan Karawang ini, karena salah seorang warga pengunjuk rasa mengatakan dampak tidak langsung adanya proyek tol ini diantaranya puluhan hektar sawah tertimbun longsor, serta rumah warga yang mengalami retak-retak sejak tol beroperasi 2 tahun lalu.
“Harusnya Pemerintah dan pihak terkait telah memiliki analisis dampak lingkungan sebelum membangun jalan tol. Berdasarkan data yang dimiliki, dibuatlah strategi yang tepat. Dengannya pembangunan infrastruktur jalan tol akan menjadi andal, berkualitas serta berkelanjutan. sehingga memberikan dampak positif,” ujar Iis.
Selanjutnya Dia berpendapat aksi penutupan di beberapa ruas tol oleh sebagian masyarakat dimungkinkan karena kurang akuratnya analisis yang dibuat oleh pemerintah.
Salah satunya penentuan trase proyek tol yang tidak boleh melewati wilayah sensitif untuk mencegah dampak negatif kepada linkungan sekitar.
“Pemerintah wajib mewujudkan fungsi ruang yakni menghindari kawasan tertentu dari pembangunan tol misalnya kawasan hutan lindung, wilayah konservasi, area padat penduduk, area bidang terjal, lahan produktif masyarakat, hingga pemukiman masyarakat pada semua proyek infrastruktur,” Jelasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Jabar ini mengingatkan pemerintah untuk tetap memperhatikan persoalan yang belum tuntas terkait sejumlah tuntutan masyarakat yang masih terus disuarakan.
Tol Cisumdawu Seksi 4-6 yang menghubungkan Cimalaka – Dawuan telah diuji laik fungsi (ULF). Namun, hasilnya belum keluar.
Hal ini yang memungkinkan Jalan Tol Cisumdawu secara keseluruhan batal dibuka pada akhir Juni atau awal Juli 2023.