Opsen Pajak Kendaraan Dinilai Bebani Ekonomi Daerah
Detiktoday.com – Mulai 5 Januari 2025, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan resmi berlaku. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pungutan tambahan ini, yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda), akan memberatkan sektor otomotif nasional.
“Yang menjadi tantangan besar bagi produsen mobil dan konsumen adalah opsen pajak yang diatur oleh pemda. Ini akan membuat industri otomotif menghadapi tekanan besar,” ujar Agus.
Menurut Agus, kebijakan opsen pajak ini justru berpotensi merugikan ekonomi daerah. Ia memprediksi bahwa pemda, dalam jangka waktu tertentu, akan merasakan dampaknya dan mulai mencari alternatif untuk meningkatkan pendapatan, seperti melalui kebijakan relaksasi pajak.
“Saya yakin, tidak butuh waktu lama bagi pemda untuk menyadari bahwa opsen ini berdampak negatif bagi ekonomi daerah mereka sendiri. Pada akhirnya, mereka akan menerapkan langkah-langkah seperti relaksasi pajak untuk mengurangi beban tersebut,” jelasnya.
Menperin juga mengungkapkan bahwa penerapan opsen pajak bisa menekan daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru. Hal ini tidak hanya memengaruhi industri otomotif, tetapi juga pendapatan daerah yang bergantung pada pajak kendaraan.
“Jika masyarakat enggan membeli mobil baru, pendapatan daerah dari pajak kendaraan pun akan tergerus. Pada akhirnya, pemda perlu mengevaluasi kebijakan ini atau mencari solusi regulasi yang lebih tepat,” tambahnya.
Pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen merupakan pungutan tambahan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu. Selain PKB dan BBNKB, opsen juga berlaku untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dengan masing-masing daerah memiliki aturan pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.