Tuti Turimayanti: Kelestarian Lingkungan Hidup Harus Dijaga Bersama
Detiktoday.com — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Tuti Turimayanti, menyatakan bahwa pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup tidak bisa dilakukan secara sepihak. Menurutnya, seluruh elemen—baik pemerintah, masyarakat, hingga pelaku usaha—harus terlibat aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Tuti saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), di Kelurahan Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (8/8).
“Perda ini menjadi pijakan hukum untuk memastikan arah pembangunan tetap sejalan dengan upaya menjaga lingkungan. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tugas bersama,” ujar Tuti dalam paparannya.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan kebijakan perlindungan lingkungan benar-benar berjalan. Ia mendorong warga untuk terlibat aktif, mulai dari edukasi, pengawasan, hingga penerapan praktik ramah lingkungan di kehidupan sehari-hari.
“Kesadaran bersama harus dibangun. Peraturan hanya akan efektif bila masyarakat juga merasa memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan di sekitarnya,” katanya.
Perda Nomor 4 Tahun 2023 sendiri dirancang sebagai strategi jangka panjang dalam merespons berbagai tantangan lingkungan hidup di Jawa Barat, termasuk alih fungsi lahan, pencemaran, dan degradasi ekosistem.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari agenda rutin DPRD Jawa Barat dalam menyebarluaskan produk hukum daerah, sekaligus menjembatani aspirasi warga agar pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai kebutuhan di lapangan.