
Detiktoday.com – Pemerintah menyampaikan keprihatinan atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pihak di Kota Depok, termasuk seorang hakim. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai peristiwa tersebut sebagai catatan serius bagi dunia peradilan di Indonesia.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok. Prasetyo Hadi menyatakan bahwa meskipun berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, praktik-praktik menyimpang masih saja terjadi.
“Faktanya masih ada kejadian seperti ini. Tentu pemerintah merasa prihatin,” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.
Prasetyo menjelaskan, pemerintah selama ini telah berupaya memperbaiki kesejahteraan aparat peradilan, termasuk melalui kebijakan kenaikan gaji hakim. Namun demikian, ia menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan tidak serta-merta dapat menghilangkan seluruh praktik korupsi di lingkungan peradilan.
“Upaya peningkatan kesejahteraan itu tidak bisa secara otomatis menghapus semua praktik yang tidak baik di peradilan kita,” katanya.
Ia pun mengimbau para hakim di seluruh Indonesia agar menjunjung tinggi integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Menurut Prasetyo, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan hakim seharusnya menjadi penguat komitmen untuk bekerja secara bersih dan profesional.
“Harapannya, dengan kesejahteraan yang lebih baik, para hakim tidak tergoda melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan etika,” lanjutnya.
Terkait rencana kenaikan gaji hakim ad-hoc, Prasetyo memastikan kebijakan tersebut tetap berjalan. Ia menegaskan bahwa kasus OTT di Depok merupakan perbuatan oknum dan tidak berdampak pada kebijakan pemerintah secara institusional.
Bahkan, Presiden Prabowo Subianto disebut telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kenaikan gaji hakim ad-hoc. Oleh karena itu, kebijakan tersebut tidak mungkin dibatalkan hanya karena ulah segelintir individu.
“Ini murni tindakan oknum, bukan persoalan institusi atau kebijakan. Jadi tidak ada kaitannya dengan penghentian atau pembatalan kenaikan gaji,” tegas Prasetyo.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa tujuh orang yang diamankan terdiri dari tiga orang aparatur PN Depok dan empat orang dari PT KRB. KPK menduga kasus ini berkaitan dengan penanganan sengketa lahan antara PT KRB dan masyarakat yang tengah diproses di PN Depok.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan masih terus berlangsung.
Leave a comment