
Detiktoday.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yakni TA dan ARL. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sesuai Pasal 99 dan 100 KUHAP.
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap dua tersangka, TA dan ARL,” ujar Ade Safri di Jakarta, Selasa (10/2).
Ia menjelaskan, kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 Februari, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Penahanan tersebut dilakukan setelah TA dan ARL menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam perkara dugaan fraud pada Senin (9/2).
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MY yang merupakan mantan Direktur PT DSI sekaligus pemegang saham, serta menjabat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena alasan kesehatan.
Ade Safri menyebutkan, penyidik akan kembali memanggil MY untuk menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat, 13 Februari mendatang.
Sebelumnya, PT Dana Syariah Indonesia menyatakan rencana untuk mengembalikan seluruh dana milik para pemberi pinjaman (lender). Kuasa hukum DSI bahkan mengajukan opsi pengembalian dana sebagai upaya penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.
Kuasa hukum Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, yakni Pris Madani, mengungkapkan bahwa kliennya bersedia memenuhi seluruh kewajiban kepada para lender. Namun, ia menegaskan bahwa nilai pengembalian disesuaikan dengan hasil perhitungan rekening koran yang telah diperiksa oleh pihak DSI.
“Bahkan saya mendapat informasi, klien kami bersedia menambahkan sekitar Rp10 miliar sebagai bentuk itikad baik kepada para lender,” ujar Pris di Mabes Polri, Senin (9/2).
Leave a comment