Polresta Sidoarjo Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Subsidi, Dua Pelaku Ditangkap Satu Buron – Detiktoday.com

Polresta Sidoarjo Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Subsidi, Dua Pelaku Ditangkap Satu Buron – Detiktoday.com

Share
Share

Detiktoday.com, SIDOARJO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pengoplosan elpiji subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi 12 kg. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku sedangkan satu masih buron dan menyita ratusan barang bukti.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kristian Tobing, dalam konferensi pers pada Senin (4/5/2026) di Mako Polresta Sidoarjo menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Perumahan Pondok Mutiara. Guna menghindari kecurigaan warga. Pelaku bahkan memasang plakat bertuliskan “Rumah Dijual” untuk menyamarkan aktivitas ilegal tersebut.

“Tersangka melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi secara ilegal di rumah kosong,” ujar Christian Tobing.

“Wilayah pendistribusian penjualan meliputi Jawa Timur antara lain Gresik, Lamongan hingga Bawean”, tandasnya.

Polisi mengamankan tiga pelaku, yakni MNH (21) warga Candi, MR (25) asal Bangkalan, serta satu orang lainnya (RD) yang merupakan teknisi pengoplosan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran.

Pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang melanggar hukum sehingga unit satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat dengan menggerebek kegiatan pengoplosan para pelaku dilokasi.

Dari hasil pemeriksaan, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2022. Dalam setiap tabung 12 kg yang dijual seharga Rp160.000, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp80.000 dari satu tabung LPG 12 kg. Dengan estimasi dalam satu bulan mencapai kurang lebih 20jt hingga 30jt

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sebanyak 490 tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg , serta satu unit mobil yang kini diamankan di Polresta Sidoarjo sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat pasal 55 atau 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan hukuman penjara maximal 6 tahun dan denda hingga 60 Miliar.

Polisi akan terus mengembangkan kasus ini serta memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pengoplosan LPG subsidi tersebut.

Share