Detiktoday.com, MALANG – Rapat Paripurna atas Jawaban Wali Kota Malang Terhadap Pandangan Umum Fraksi terhadap Empat Ranperda yang berlangsung di gedung Sidang DPRD Kota Malang, Senin (4/5/2026).
Empat Ranperda yang dibahas meliputi Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Ruang Terbuka Hijau (RTH), Penyelenggaraan Penanaman Modal, serta Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa jawaban yang ia sampaikan masih bersifat umum dan pembahasan lebih rinci di tingkat pansus.
“Semua pandangan fraksi sudah kami jawab. Pendalaman berikutnya akan dilakukan bersama pansus DPRD,” ujar Wahyu.
Wahyu menyebut bahwa berbagai saran dan masukan dari semua fraksi akan menjadi bahan penyempurnaan ranperda sebelum masuk ke tahap selanjutnya.
“Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh fraksi atas perhatian, masukan, serta rekomendasi yang konstruktif. Hal ini menjadi bahan evaluasi sekaligus penyempurnaan dalam proses pembahasan Ranperda,” tuturnya.
Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan terkait Ranperda LLAJ pihaknya menilai regulasi ini penting untuk menjawab persoalan transportasi di Kota Malang, mulai dari kemacetan, penataan parkir, hingga pengaturan arus lalu lintas.
“Khusus untuk Ranperda LLAJ regulasi sangat penting dalam mengatasi persoalan-persoalan transportasi di Kota Malang,” tandasnya.