Raungan Knalpot Brong Dibungkam, 32 Motor Diamankan Polsek Boyan Tanjung dalam Razia Malam – Detiktoday.com

Raungan Knalpot Brong Dibungkam, 32 Motor Diamankan Polsek Boyan Tanjung dalam Razia Malam – Detiktoday.com

Share
Share

Detiktoday.com,KAPUAS HULU – Suara bising knalpot brong yang selama ini meresahkan warga akhirnya dibungkam. Polsek Boyan Tanjung menggelar razia gabungan pada Sabtu malam, 9 Mei 2026, dan berhasil mengamankan 32 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.

Kegiatan penertiban dimulai pukul 19.30 WIB dengan menyasar dua titik, yakni Desa Boyan Tanjung dan Desa Mujan. Operasi dipimpin langsung Kapolsek Boyan Tanjung IPDA Egidius Egi.

Razia ini tidak dilakukan sendiri. Polsek menggandeng unsur Kecamatan Boyan Tanjung, anggota Koramil 1206-08/Bunut Hilir-Boyan Tanjung, aparatur desa, hingga melibatkan partisipasi masyarakat setempat. Sinergi lintas instansi ini dilakukan untuk memastikan penertiban berjalan efektif dan kondusif.

Saat razia, petugas menghentikan pengendara roda dua yang kedapatan memakai knalpot brong.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi langsung di tempat. Pengendara dijelaskan bahwa penggunaan knalpot tidak standar melanggar Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman denda hingga Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.

Dari operasi malam itu, total 32 unit sepeda motor berhasil diamankan ke Mapolsek Boyan Tanjung. Tidak hanya ditilang, seluruh kendaraan tersebut langsung menjalani proses penggantian knalpot ke versi standar. Proses pergantian disaksikan langsung oleh masing-masing pemilik kendaraan agar transparan.

Pemilik baru bisa membawa pulang motornya setelah knalpot diganti dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa. Knalpot brong yang dicopot disita oleh petugas sebagai barang bukti.

Kapolsek Boyan Tanjung IPDA Egidius Egi menegaskan bahwa razia ini merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat.

“Suara knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan, terutama pada malam hari saat warga istirahat dan ketika waktu ibadah. Ini upaya kami menciptakan kamtibmas yang kondusif,” ujar IPDA Egi.

Ia menambahkan, penertiban ini mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif. Tujuannya agar masyarakat sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot sesuai spesifikasi teknis.

“Penindakan adalah langkah terakhir. Yang utama adalah kesadaran dari pengendara sendiri,” tegasnya.

Dikatakan Egi, Polsek Boyan Tanjung mengimbau seluruh pengguna jalan, terutama anak muda, untuk tidak lagi memodifikasi knalpot di luar standar pabrikan.

“Selain melanggar hukum, suara bising knalpot brong juga memicu konflik sosial dan berpotensi membahayakan pengendara lain karena mengganggu konsentrasi, “tuturnya.

Lebih lanjut, Razia serupa akan terus dilakukan secara berkala di wilayah hukum Polsek Boyan Tanjung.

Tak hanya itu, masyarakat diminta proaktif melaporkan jika masih menemukan kendaraan berknalpot brong yang meresahkan di lingkungannya.

“Dengan diamankannya 32 motor ini, diharapkan situasi di Boyan Tanjung dan Mujan menjadi lebih tenang, terutama pada malam hari, “tutup Kapolsek. (*)

Share