Edy Wuryanto Desak Pembahasan UU Ketenagakerjaan Baru Segera Dimulai

Edy Wuryanto Desak Pembahasan UU Ketenagakerjaan Baru Segera Dimulai

Share
Share

Jakarta, Detiktoday.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto menegaskan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan akan segera masuk dalam pembahasan. Pasalnya, amanat pembentukan beleid baru merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Karena itu, DPR bersama pemerintah diminta segera memulai pembahasan agar target penyelesaian regulasi tersebut dapat tercapai sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

Edy mengatakan Komisi IX DPR RI telah menyiapkan rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru. Ia pun berharap pembahasannya dilakukan di Komisi IX. Menurutnya, komisi yang membidangi ketenagakerjaan tersebut paling memahami berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pekerja maupun pengusaha.

“Karena itu Komisi IX sudah membentuk Panja Undang-Undang Ketenagakerjaan ini dan saya berharap Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru ini dibahas oleh Komisi IX,” ujar Edy saat memaberikan keterangan media kepada Parlementaria pasca Rapat Paripurna di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026). 

Ia menekankan pembahasan regulasi tersebut harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan aspirasi masyarakat, khususnya kalangan pekerja. Menurutnya, pengalaman selama ini menunjukkan banyak persoalan muncul karena proses penyusunan aturan dinilai kurang partisipatif.

Karena itu, ia berharap Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru nantinya dapat lebih mengakomodasi kepentingan pekerja tanpa mengabaikan kepentingan pengusaha. Dengan begitu, keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan kepastian dunia usaha tetap dapat terjaga.

“Yang selama ini kami mendengar banyak aspirasi dari masyarakat. Agar Undang-Undang ini lebih mengakomodasi kepentingan pekerja tapi juga bisa menyeimbangkan kepentingan pengusaha,” katanya.

Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

Ia juga mengingatkan bahwa putusan MK memberikan batas waktu hingga Oktober 2026 untuk menyelesaikan Undang-Undang tersebut. Menurutnya, waktu dua tahun merupakan masa yang cukup singkat sehingga DPR dan pemerintah perlu segera memutuskan mekanisme pembahasannya.

“Karena amanah MK itu Undang-Undang ini harus selesai di bulan Oktober 2026. Dua tahun kan, jadi ini masa yang pendek. Karena itu saya berharap pimpinan DPR dan pemerintah segera memutuskan pembahasan Undang-Undang ini. Tapi kami harus mendorong agar pembahasannya di Komisi IX,” pungkasnya.

Share