Jakarta, Detiktoday.com – Anggota Komisi VI DPR RI, sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI), Sturman Panjaitan, mengatakan Panja Baleg DPR RI melanjutkan pembahasan Bab VII mengenai interoperabilitas data dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.
“Berdasarkan rapat Panja sebelumnya, kita telah menyelesaikan hingga Pasal 50 draf rancangan undang-undang tentang Satu Data Indonesia. Untuk itu, hari ini kita akan melanjutkan pembahasannya,” ujar Sturman, dikutip Jumat (15/5/2026).
Pembahasan kali ini difokuskan untuk melanjutkan materi mulai Pasal 51 dalam draf RUU SDI yang mengatur mengenai interoperabilitas data dalam sistem Satu Data Indonesia.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menekankan pentingnya efektivitas pembahasan agar tidak terjadi pengulangan terhadap substansi yang sebelumnya telah disepakati. Menurutnya, hingga Pasal 50 Panja telah menyepakati perlunya lembaga otoritatif dalam proses interoperabilitas data.
“Sebelumnya kita sudah sepakat bahwa untuk standar data, untuk verifikasi, itu diperlukan satu badan yang bersifat otoritatif, badan yang dapat melakukan unsur paksa, konteksnya untuk para wali data dalam hal ini kementerian, lembaga, maupun juga pihak-pihak lainnya yang selama ini agak sulit untuk terkoordinasi tentang data,” ucap Bob Hasan.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme interoperabilitas data nantinya dapat bersifat federatif maupun sentralistik. Pendekatan sentralistik dinilai memungkinkan dalam proses orkestrasi interoperabilitas data dan penyelenggaraan berbagi pakai data antarinstansi.
“Sentralistik ini dimungkinkan ketika terjadinya orkestrasi interoperabilitas data, orkestrasi penyelenggaraan bagi pakai dalam melakukan kepentingan masing-masing kementerian dan lembaga, termasuk badan pusat statistik dalam hal ini, tujuan dalam penyusunan perstatistikan,” ujarnya.
Bob Hasan menambahkan interoperabilitas data diperlukan agar seluruh instansi dapat saling mendukung dalam menghasilkan data yang semakin valid.
“Artinya apa? Semuanya saling bantu sehingga data semakin valid,” tambahnya.
Dalam draf RUU yang dibahas, Bab VII mengatur bahwa integrasi data dalam Satu Data Indonesia dilaksanakan melalui interoperabilitas data sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 ayat (1).
Selanjutnya pada ayat (2), interoperabilitas data diselenggarakan secara aman, terstandar, dan terkontrol tanpa mengubah kewenangan pengelolaan data masing-masing instansi.
Kemudian pada ayat (3), interoperabilitas data diselenggarakan untuk mendukung integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data bagi perumusan kebijakan publik, perencanaan pembangunan, serta pelayanan publik.
Adapun pada ayat (4), diatur bahwa setiap pertukaran data dalam interoperabilitas data tercatat secara elektronik dan dilaksanakan melalui layanan kepercayaan yang sah, terstandar, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin autentikasi, keutuhan data, dan nirsangkal.