Marinus Gea Dorong Digitalisasi Layanan Hukum Kemenkum Jangkau Pelosok Daerah

Marinus Gea Dorong Digitalisasi Layanan Hukum Kemenkum Jangkau Pelosok Daerah

Share
Share

Tangerang, Detiktoday.com — Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menegaskan pentingnya pemerataan akses layanan hukum berbasis digital hingga ke tingkat pelosok. 

Menurutnya, digitalisasi bukan sekadar modernisasi, melainkan sarana untuk memberikan kemudahan sekaligus perlindungan hukum yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Hal itu disampaikan Marinus dalam Forum Komunikasi Masyarakat terkait Layanan Hukum yang digelar di Rumah Aspirasi, Kota Tangerang, Selasa (19/5). 

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar 

Forum ini menjadi ruang dialog interaktif antara warga, pihak legislatif, dan Kementerian Hukum (Kemenkum) mengenai berbagai layanan Administrasi Hukum Umum (AHU).

“Digitalisasi ini harus memberikan kemudahan sekaligus perlindungan kepada masyarakat. Harapannya, akses layanan hukum tidak hanya dinikmati masyarakat di kota besar, tetapi juga dapat dijangkau hingga tingkat kabupaten, kecamatan, dan daerah lainnya,” ujar Marinus Gea dalam keterangan resminya.

Marinus menjelaskan bahwa layanan AHU memiliki peran krusial karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan hukum harian masyarakat. 

Layanan tersebut mencakup pengurusan pewarganegaraan, administrasi perseroan terbatas, badan usaha, yayasan, perkumpulan, hingga pengawasan terhadap kinerja notaris.

Marinus memastikan Komisi XIII DPR RI berkomitmen penuh untuk memperkuat layanan AHU. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penguatan fungsi legislasi, pengawasan ketat, hingga sokongan anggaran. Fokus utamanya adalah mendorong transformasi digital agar hambatan geografis di wilayah yang memiliki keterbatasan akses dapat terkikis.

Senada dengan Marinus, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Banten, Picesco Andika Tulus, memaparkan sejumlah terobosan digital di bawah Direktorat Jenderal AHU yang kini semakin terjangkau. salah satunya adalah kemudahan pendirian Perseroan Perorangan.

“Saat ini, Perseroan Perorangan dapat didirikan hanya oleh satu orang dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50 ribu saja,” jelas Picesco.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Selain memberikan edukasi mengenai Beneficial Ownership (pemilik manfaat) serta legalitas badan usaha seperti CV, firma, dan yayasan, Kemenkum Banten juga memperkenalkan inovasi lokal bernama aplikasi “Senopati”.

Aplikasi ini dirancang sebagai wadah bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh notaris. Laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti sebagai bagian dari fungsi pengawasan pelayanan hukum di wilayah Banten.

Melalui forum sinergis ini, Kemenkum Banten berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas dan kepastian hukum semakin meningkat, baik dalam aktivitas usaha maupun kehidupan bermasyarakat.

Share