Jakarta, Detiktoday.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Wibowo Prasetyo, menegaskan bahwa penataan administrasi pondok pesantren terkait regulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) harus dilakukan melalui pendekatan pembinaan dan fasilitasi, bukan membebani lembaga pendidikan.
Wibowo mengingatkan agar aturan pemenuhan standar kelayakan bangunan ini tidak dipandang sebagai hambatan teknis yang menyulitkan pengelola pesantren. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab moral untuk memandu institusi keagamaan ini agar mampu memenuhi regulasi yang ada.
Baca: Ganjar Sebut Kehadiran Megawati Bertemu Presiden Prabowo
“Regulasi terkait PBG dan SLF jangan dipahami sebagai beban tambahan bagi pondok pesantren, tetapi sebagai upaya memastikan lingkungan pendidikan yang aman, tertata, dan memenuhi standar kelayakan bangunan,” ujar Wibowo di sela-sela kegiatan monitoring di Kabupaten Temanggung.
Ia menekankan bahwa keterlibatan aktif pemerintah sangat krusial dalam menyederhanakan pemahaman aturan yang sering kali dinilai terlalu birokratis oleh masyarakat awam.
”Negara harus hadir memberi pendampingan agar pesantren tidak berjalan sendiri menghadapi proses administrasi yang cukup teknis,” kata legislator tersebut.
Senada dengan hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Temanggung, Soleh Mubin, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengawal institusi keagamaan di wilayahnya agar dapat memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan regulasi yang berlaku.
“Pondok pesantren memiliki peran penting dalam pendidikan keagamaan dan pembentukan karakter masyarakat. Karena itu, kami terus melakukan pembinaan, pendampingan, dan koordinasi agar proses perizinan maupun penyesuaian terhadap regulasi baru dapat berjalan baik,” jelas Soleh Mubin.
Baca: Ganjar Pranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak
Soleh menambahkan bahwa kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan bangunan ini pada akhirnya bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang representatif. Keamanan dan kelayakan fasilitas merupakan hak dasar bagi para santri maupun pengelola lembaga selama menjalankan aktivitas pendidikan.
Melalui pengawasan dan monitoring terpadu ini, tata kelola serta pendataan pondok pesantren di Kabupaten Temanggung diharapkan dapat bertransformasi menjadi lebih tertib, legal, dan akuntabel. Dengan demikian, pesantren dapat terus berkembang sekaligus memberikan rasa aman yang optimal bagi santri dan masyarakat luas.