Jakarta, Detiktoday.com – Usulan komisioner penjaminan kesehatan nasional untuk mewajibkan mahasiswa baru menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memicu respons dari parlemen.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menjadi beban baru yang menghalangi masyarakat miskin dalam mengakses bangku kuliah.
“Perguruan tinggi jangan sampai mengganggu atau menghalangi masyarakat mendapatkan akses pendidikan hanya karena persoalan kepesertaan JKN,” tegas Edy dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
Politikus tersebut menekankan bahwa negara harus hadir dengan solusi konkret. Jika terdapat mahasiswa dari keluarga tidak mampu, pemerintah wajib memberikan mitigasi melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) ataupun integrasi dengan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Menurut Edy, secara yuridis dan sosiologis, perlindungan kesehatan bagi mahasiswa memang sangat penting mengingat risiko penyakit bisa datang kapan saja, terlebih bagi mahasiswa yang merantau jauh dari keluarga. Namun, implementasinya di lapangan tidak boleh mengorbankan hak pendidikan.
“Pada hakikatnya, tidak boleh ada masyarakat miskin yang terhalangi mendapatkan pendidikan karena aturan ini. Negara harus hadir memberikan perlindungan sekaligus memastikan akses pendidikan tetap terbuka,” tambahnya.
Oleh karena itu, Edy mendesak kementerian terkait dan pihak kampus untuk mengambil langkah taktis:
– Sosialisasi Masif: Mengedukasi mahasiswa mengenai mekanisme layanan, hak peserta, dan tata cara mengakses fasilitas kesehatan agar publik memahami tujuan baik dari kebijakan ini.
– Advokasi Kemendikti Saintek: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi harus mengadvokasi seluruh rektor, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta, agar aturan ini dipahami secara seragam dan tidak menjadi batu sandungan administratif.
– Penyesuaian Usia: Untuk mahasiswa yang telah menginjak usia 25 tahun, status kepesertaannya harus segera dilaporkan dan disesuaikan secara mandiri dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, usulan ini mencuat setelah pihak direksi penjaminan kesehatan mengajukan rencana kerja sama resmi kepada Kemendikti Saintek. Kebijakan ini dinilai krusial untuk memperluas cakupan perlindungan kesehatan bagi anak muda yang rentan terdampak pola hidup tidak sehat, seperti penyakit maag dan tifus.
Baca: TPN Tegaskan Ganjar Sosok Yang Dekat Dengan Masyarakat
Kendati demikian, rencana ini memantik catatan kritis dari internal Komisi IX DPR RI lainnya. Irma Suryani Chaniago mempertanyakan urgensi teknis dari aturan baru tersebut. Ia mengingatkan bahwa kewajiban menjadi peserta sebenarnya sudah diatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
“Mayoritas mahasiswa pada dasarnya telah menjadi peserta melalui Kartu Keluarga (KK) orang tua mereka,” jelas Irma.
Irma mengkhawatirkan mekanisme pemisahan kepesertaan ini justru memicu kerumitan baru bagi masyarakat.
“Maksudnya mahasiswa tersebut dikeluarkan dari KK orang tuanya lalu daftar pribadi begitu? Yang paling penting adalah memastikan kepesertaan mahasiswa tetap aktif, bukan justru menambah beban administrasi baru,” punggusnya.