Pembangunan Alun-Alun Malang Sudah Masuk RPJMD, Telah Ditetapkan Lewat Perda

Pembangunan Alun-Alun Malang Sudah Masuk RPJMD, Telah Ditetapkan Lewat Perda

Share
Share

Jakarta, Detiktoday.com – Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Imam Supi’i, menilai perbedaan pandangan terkait rencana pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang merupakan bagian dari dinamika politik yang wajar dalam sistem demokrasi.

“Perbedaan sikap politik adalah hal yang biasa dalam demokrasi. Fraksi PDI Perjuangan tidak dalam kapasitas menanggapi setiap perbedaan pandangan, terlebih jika substansinya terus diulang,” ujar Imam, Sabtu (30/5/2026).

Imam menegaskan penentuan lokasi pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif. Menurutnya, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui maupun menolak lokasi pembangunan tersebut.

“Penentuan titik lokasi pembangunan merupakan ranah eksekutif. DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia juga mempertanyakan urgensi permintaan kajian ulang terhadap proyek yang disebutnya telah menjadi bagian dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2025–2030 yang telah disepakati bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.

“Program pembangunan Alun-Alun sudah masuk dalam RPJMD yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah. Jika seluruh keputusan yang sudah disepakati kembali diperdebatkan, maka pelaksanaan pemerintahan dapat terhambat,” ujarnya.

Menurut Imam, pemerintah daerah justru perlu segera menindaklanjuti amanat RPJMD agar pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai perencanaan.

Terkait status lahan yang menjadi salah satu sorotan dalam polemik tersebut, Imam menegaskan bahwa kewenangan penetapan tata ruang berada pada pemerintah daerah. Ia juga menilai aturan yang berlaku memberikan ruang bagi alih fungsi lahan untuk kepentingan umum.

“Fasilitas publik seperti Alun-Alun merupakan bagian dari kepentingan umum yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Selain itu, Imam menanggapi pandangan yang menyebut pemerintah daerah seharusnya lebih fokus pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur jalan. Menurutnya, Fraksi PDI Perjuangan sejak awal telah mendorong prioritas pembangunan pada sektor-sektor tersebut melalui pokok-pokok pikiran fraksi.

Ia juga menilai kebijakan efisiensi anggaran tidak boleh dimaknai sebagai penghentian program pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJMD.

“Efisiensi anggaran harus tetap sejalan dengan pelaksanaan visi dan misi pembangunan daerah yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Karena itu, Imam mendorong Pemerintah Kabupaten Malang untuk tetap fokus menjalankan tahapan perencanaan pembangunan Alun-Alun sesuai agenda pembangunan daerah yang telah ditetapkan.

Sementara itu, polemik mengenai pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang masih menjadi perhatian sejumlah pihak di DPRD. Sebagian anggota dewan menilai perlu dilakukan kajian lebih lanjut terhadap sejumlah aspek, termasuk status lahan dan prioritas penggunaan anggaran daerah.

Perbedaan pandangan tersebut mencerminkan dinamika politik yang berkembang dalam proses perencanaan pembangunan daerah, di tengah upaya pemerintah daerah merealisasikan program-program yang telah tertuang dalam RPJMD Kabupaten Malang 2025–2030.

Share