Darmadi Durianto Kritisi Penutupan Sementara Gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah

Darmadi Durianto Kritisi Penutupan Sementara Gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah

Share
Share

Jakarta, Detiktoday.com – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Darmadi Durianto, menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan pasar tradisional dan kepastian berusaha bagi industri ritel modern di Indonesia. 

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Perdagangan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Minggu (31/5/2026).

Dalam rapat tersebut, Darmadi menyoroti ekspansi jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret yang dinilai sudah terlalu masif.

Berdasarkan catatannya, gabungan populasi kedua gerai tersebut kini telah mencapai sekitar 46.000 gerai di seluruh Indonesia. Menurutnya, pertumbuhan yang tidak terkendali ini berpotensi besar mematikan eksistensi pasar-pasar tradisional.

Sebagai langkah konkret, Darmadi mengungkapkan di bawah arahan pimpinan Sturman Panjaitan, pihaknya telah menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberdayaan Pasar Tradisional. 

RUU yang turut mengatur batasan pasar ritel modern ini telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

“Kami ingin payung hukumnya lebih kuat. Selama ini pengaturan hanya setingkat Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Daerah (Perda), sehingga rentan menimbulkan ketidakpastian,” ujar Darmadi.

Kritik Penutupan Ritel di Lombok Tengah

Meski sepakat dengan pembatasan ekspansi, Darmadi memberikan catatan kritis terkait kasus viral penutupan sementara gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah yang didasarkan pada Perda Tahun 2021. Ia mempertanyakan aspek asas kepastian berusaha yang diamanatkan dalam UU Perdagangan Nomor 7.

“Gerai-gerai yang ditutup itu sebenarnya sudah mengantongi izin resmi dan telah beroperasi selama 10 hingga 15 tahun jauh sebelum Perda tersebut diterbitkan. Ini mencederai kepastian berusaha,” tegasnya.

Ia pun memperingatkan pemerintah bahwa kebijakan penutupan gerai yang sudah lama berdiri secara sepihak dapat memicu efek domino yang serius di berbagai daerah. Dampak yang paling nyata adalah potensi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dan hilangnya lapangan pekerjaan di tengah situasi ekonomi saat ini.

Dilema Aturan Jarak Zonasi

Lebih lanjut, legislator asal Jakarta ini juga meminta Menteri Perdagangan untuk merumuskan jalan keluar (wayout) terkait implementasi aturan tata ruang dan jarak, seperti batasan zonasi minimal 500 meter hingga 1 kilometer dari pasar tradisional.

Darmadi menilai, jika aturan jarak tersebut diterapkan secara kaku dan berlaku surut, hal itu akan memaksa ribuan gerai ritel modern di berbagai wilayah padat termasuk Jakarta untuk gulung tikar. Ia berharap pemerintah dapat menelurkan kebijakan yang adil, melindungi pedagang kecil tanpa harus mengorbankan iklim investasi dan tenaga kerja yang sudah terserap di sektor ritel modern.

Share