Kemenkum Jambi Harmonisasi Dua Pergub Strategis, Perkuat Pengawasan Pemerintahan dan Sistem Tanggap Darurat Limbah B3 – Detiktoday.com

Kemenkum Jambi Harmonisasi Dua Pergub Strategis, Perkuat Pengawasan Pemerintahan dan Sistem Tanggap Darurat Limbah B3 – Detiktoday.com

Share
Share

Detiktoday.com, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi, Rabu (3/6/2026), di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian.

Rapat harmonisasi membahas dua rancangan regulasi strategis Pemerintah Provinsi Jambi, yakni Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Pengaduan Berkadar Pengawasan terhadap Pemerintahan Daerah dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan/atau Limbah B3 Skala Provinsi.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi, antara lain Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi yang diwakili Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Dr. Hj. Asnelly Ridha Daulay, M.Nat. Res. Ecs., bersama jajaran fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. Turut hadir perwakilan Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Jambi, serta peserta rapat lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memenuhi asas pembentukan regulasi yang baik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Menurut Jonson, proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah karena tidak hanya menelaah aspek redaksional, tetapi juga memastikan substansi yang diatur selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, serta dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Pengharmonisasian menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Jonson menegaskan bahwa kedua rancangan peraturan gubernur yang dibahas memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, responsif, serta mendukung perlindungan masyarakat dan lingkungan hidup.

Ia juga menyoroti sejumlah aspek penting yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi, di antaranya kejelasan dasar kewenangan, kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, pembagian tugas dan tanggung jawab perangkat daerah, keselarasan dengan norma, standar, prosedur dan kriteria pemerintah pusat, hingga kesiapan implementasi dari sisi kelembagaan, sumber daya manusia, sistem pendukung, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi.

Khusus terhadap Rancangan Pergub tentang Pengelolaan Pengaduan Berkadar Pengawasan, Jonson menekankan pentingnya membangun sistem pengaduan yang mendukung prinsip transparansi, akuntabilitas, perlindungan pelapor, serta efektivitas tindak lanjut terhadap setiap laporan masyarakat.

Sementara itu, terkait Rancangan Pergub tentang Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3, diperlukan pengaturan yang komprehensif mengenai koordinasi lintas sektor, kesiapsiagaan penanganan keadaan darurat, mitigasi risiko lingkungan, serta perlindungan masyarakat dari dampak yang ditimbulkan.

Melalui forum harmonisasi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi berharap seluruh peserta dapat memberikan masukan yang konstruktif guna menyempurnakan substansi kedua rancangan regulasi tersebut.

Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan diharapkan tidak hanya memiliki kualitas normatif yang baik, tetapi juga implementatif, efektif, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat di Provinsi Jambi.

Share