Cetak Dokter Tak Boleh Asal Banyak, Nyawa Taruhannya

Cetak Dokter Tak Boleh Asal Banyak, Nyawa Taruhannya

Share
Share

Jakarta, Detiktoday.com – Komisi IX DPR RI mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak pada target kuantitas dalam mengejar ketimpangan rasio dokter di Indonesia. Peningkatan jumlah tenaga medis secara masif ditegaskan tidak boleh mengorbankan kualitas pendidikan kedokteran.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, dalam Rapat Kerja bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) di Ruang Rapat Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut Edy, tantangan utama pembangunan sumber daya manusia (SDM) kesehatan saat ini bukan semata-mata soal kurangnya jumlah dokter, melainkan bagaimana memastikan setiap lulusan memiliki kompetensi yang terstandar demi keselamatan pasien.

Baca: Rupiah Tembus Rp18.000, Ganjar Pranowo Lontarkan 7 Desakan

“Dalam profesi dokter tidak ada istilah setengah kompeten. Yang ada hanya kompeten atau tidak kompeten. Sama seperti pilot, karena ini menyangkut keselamatan dan nyawa manusia,” ujar Edy tegas.

Oleh karena itu, ia meminta agar kualitas pendidikan tinggi, kualitas lulusan, praktik profesi, hingga pelayanan kesehatan di hulu harus dijaga sebagai satu kesatuan sistem yang utuh.

Pernyataan keras ini dilontarkan Edy merespons wacana pemerintah yang ingin memperluas kapasitas pendidikan kedokteran demi mengatasi ketimpangan rasio dokter. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Indonesia memang masih kekurangan tenaga dokter, terutama di wilayah terpencil dan kepulauan.

Meski demikian, politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa solusi dari persoalan tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada angka kelulusan. Ia mengaku khawatir jika pembukaan program studi atau fakultas kedokteran baru dilakukan secara jorjoran tanpa kesiapan matang.

“Saya khawatir ketika pemerintah ingin menambah ratusan perguruan tinggi kedokteran. Yang sekarang ada saja kualitasnya masih dipertanyakan. Hati-hati, jangan sampai terjebak pada target kuantitas tetapi mengabaikan kualitas,” tuturnya.

Edy menjelaskan bahwa sistem pendidikan kedokteran di Indonesia sebenarnya sudah dirancang dengan lapisan pengawasan mutu yang sangat ketat:

– Perguruan Tinggi: Menerbitkan ijazah dan sertifikat profesi.

– Kolegium: Menerbitkan sertifikat kompetensi.

– Konsil: Menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR).

– Pemerintah: Memberikan izin praktik.

“Betapa panjang proses seorang dokter sejak masuk kuliah hingga memperoleh izin praktik. Semua itu dibuat agar mutu profesi tetap terjaga,” urainya.

Oleh karena itu, Edy menyoroti pentingnya harmonisasi kewenangan antara kementerian, lembaga pendidikan tinggi, kolegium, dan konsil kesehatan. Ia mewanti-wanti jangan sampai ada ego sektoral atau tumpang tindih regulasi yang justru melemahkan sistem penjaminan mutu.

Kemenkes dan Kemendiktisaintek pun dituntut untuk membangun koordinasi yang kuat dalam mengawasi seluruh rantai pendidikan tenaga medis agar tetap kredibel dan akuntabel.

“Kalau dalam sistem mutu ini terjadi benturan, saling mengambil kewenangan, atau tumpang tindih regulasi, maka persoalan akan semakin rumit. Seluruh pihak harus menjaga kredibilitas quality system yang ada,” pungkas Edy.

Komisi IX DPR RI berkesimpulan bahwa meski pemenuhan dokter adalah kebutuhan mendesak, penguatan standar pendidikan, akreditasi institusi, dan pengawasan profesi tetap menjadi harga mati yang tidak boleh ditawar demi keselamatan masyarakat.

Share