Surabaya, Detiktoday.com – Komisi C DPRD Jawa Timur bergerak cepat memastikan delapan rekomendasi strategis hasil Panitia Khusus (Pansus) Perusahaan Daerah (BUMD) tidak mandek di atas kertas.
Pengawalan ketat akan dilakukan agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan jajaran manajemen perusahaan milik daerah segera mengeksekusi pembenahan total tersebut.
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi, menegaskan bahwa pihaknya memikul tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh poin rekomendasi yang diterbitkan sejak 30 April 2026 itu benar-benar diimplementasikan di lapangan.
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
”Kami di Komisi C memiliki tanggung jawab untuk memastikan rekomendasi Pansus benar-benar dijalankan. Jangan sampai temuan-temuan yang sudah dipetakan secara detail hanya berhenti di atas kertas,” ujar Fuad Benardi kepada media, Senin (8/6/2026).
Fuad yang juga merupakan anggota Pansus tersebut mengungkapkan, penyelidikan mendalam yang dilakukan sebelumnya telah menguliti sejumlah persoalan mendasar. Mulai dari lemahnya tata kelola perusahaan, aset yang mangkrak atau belum produktif, ketidakjelasan arah bisnis, hingga carut-marutnya fungsi holding serta anak perusahaan.
Oleh karena itu, Komisi C menilai pembenahan kali ini harus menyentuh aspek fundamental, bukan sekadar urusan administratif. Salah satu poin krusial yang disorot adalah penerapan kontrak kinerja berbasis Key Performance Indicator (KPI) yang terukur bagi direksi dan komisaris. Seluruh perusahaan daerah pun diberi tenggat waktu 30 hari untuk menyusun KPI baru ini.
”Beberapa perusahaan daerah memang perlu melakukan pembenahan tata kelola secara serius, baik di tingkat holding maupun anak perusahaan. Ini yang akan kami pantau bersama agar target perbaikan bisa tercapai,” kata Fuad.
Selain urusan manajerial, rekomendasi Pansus yang ditandatangani oleh dr. Agung Mulyono tersebut juga menuntut penataan total aset (termasuk aset inbreng, aset idle, dan aset yang dikuasai pihak ketiga), serta restrukturisasi menyeluruh pada sektor nonkeuangan dengan memangkas entitas yang tidak produktif dan terus merugi.
Baca: Ini Resep Ganjar Pranowo Yang Selalu Fit dan Bugar
Untuk memastikan arah perbaikan berjalan sesuai jalur, Pansus telah menetapkan lini masa evaluasi yang ketat: tahap pertama dalam tiga bulan, tahap lanjutan dalam enam bulan, dan evaluasi final pada Desember 2026.
Hasil evaluasi akhir ini nantinya akan menjadi dasar keputusan strategis, termasuk pencopotan direksi maupun komisaris yang gagal memenuhi target.
Fuad memastikan bahwa Komisi C yang membidangi keuangan dan aset daerah akan meminta laporan perkembangan secara berkala, baik dari pemerintah provinsi maupun manajemen perusahaan terkait.
”Yang terpenting sekarang adalah eksekusi. DPRD tidak hanya mengeluarkan rekomendasi, tetapi juga memastikan seluruh perbaikan yang direkomendasikan benar-benar diwujudkan demi meningkatkan kontribusi perusahaan daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perekonomian Jawa Timur,” pungkas Fuad.