* Ketua KJL : Pemerintah dan APH Harus Audit dan Tegakkan Hukum
Detiktoday.com, ACEH TAMIANG – Aliran Sungai (DAS) Tamiang kembali menjadi sorotan. Di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu kerusakan lingkungan dan ancaman bencana ekologis, aktivitas tambang galian C yang beroperasi di sekitar kawasan sungai memunculkan kekhawatiran berbagai pihak.
Komunitas Jurnalis Lingkungan (KJL) menilai pemerintah dan aparat penegak hukum perlu segera melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan tersebut guna memastikan seluruh operasional berjalan sesuai ketentuan hukum, tata ruang, dan prinsip perlindungan lingkungan hidup.
Di saat yang sama, KJL juga menyoroti perkembangan penanganan dugaan pembabatan kawasan hutan mangrove dan hutan produksi di Kuala Genting serta Alur Cina yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada publik.
Ketua Komunitas Jurnalis Lingkungan (KJL), Syawaluddin KSP, SM.Hk., meminta pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas tambang galian C yang beroperasi di sekitar DAS Tamiang.
Menurutnya, audit tersebut penting untuk memastikan legalitas perizinan, kesesuaian tata ruang, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, serta dampak aktivitas pertambangan terhadap keberlangsungan ekosistem sungai.
“Kami meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan audit secara komprehensif terhadap seluruh aktivitas tambang galian C yang beroperasi di sekitar DAS Tamiang. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tata guna lahan, kawasan hutan, maupun regulasi lingkungan hidup, maka operasionalnya harus dihentikan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Syawaluddin, Selasa (16/6/2026).
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai upaya pencegahan agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.
Menurut Syawaluddin, aktivitas pertambangan yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan berpotensi mempercepat erosi tebing sungai dan meningkatkan sedimentasi di sepanjang DAS Tamiang.
Kondisi itu, kata dia, dapat berdampak pada menurunnya kapasitas sungai dalam menampung debit air, terganggunya keseimbangan ekosistem perairan, hingga meningkatnya risiko banjir pada musim penghujan.
“Jangan sampai aktivitas yang diduga tidak sesuai ketentuan justru memperparah kondisi DAS Tamiang. Sungai merupakan urat nadi kehidupan masyarakat. Kerusakan yang terjadi hari ini dapat menimbulkan dampak jangka panjang bagi generasi mendatang,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa pemulihan lingkungan yang telah rusak membutuhkan biaya besar dan waktu yang tidak singkat.
KJL juga meminta Bupati Aceh Tamiang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Selain itu, aparat penegak hukum (APH) diminta bertindak profesional dan tegas apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan maupun lingkungan hidup.
“Kami meminta ketegasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Penegakan aturan harus dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan hidup,” tegas Syawaluddin.
Menurutnya, perlindungan lingkungan merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan.
Tidak hanya persoalan tambang, KJL juga mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan pembabatan kawasan hutan lindung mangrove genus Rhizophora dan hutan produksi di wilayah Kuala Genting dan Alur Cina.
Kasus yang mencuat hampir satu tahun lalu itu dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas kepada publik.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menyangkut kawasan hutan dan lingkungan hidup. Transparansi menjadi penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya Ketua KJL.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan mengenai progres penanganan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KJL turut meminta perhatian dari Satuan Tugas Pengamanan Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap dugaan kerusakan kawasan hutan yang terjadi di Aceh Tamiang.
Menurut Syawaluddin, kawasan mangrove memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, mencegah abrasi, menyerap karbon, dan menjadi habitat berbagai jenis biota.
“Kami berharap persoalan ini menjadi perhatian khusus Satgas PKH. Apalagi yang diduga mengalami kerusakan adalah kawasan hutan mangrove dan hutan produksi yang memiliki fungsi strategis bagi keberlanjutan lingkungan hidup,” katanya.
Jika hasil audit membuktikan adanya pelanggaran terhadap tata guna lahan, kawasan hutan maupun regulasi lingkungan hidup, tambah Ketua KJL, maka aktivitas tersebut harus dihentikan.
“Jangan sampai kepentingan jangka pendek mengorbankan masa depan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.