Fraksi PDI Perjuangan Minta Pemkab Garut Selesaikan Persoalan Lahan Sekolah Rakyat di Samarang

Fraksi PDI Perjuangan Minta Pemkab Garut Selesaikan Persoalan Lahan Sekolah Rakyat di Samarang

Share
Share

Jakarta, Detiktoday.com – Anggota DPRD Kabupaten Garut Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, Dadan Wandiansyah, meminta Pemerintah Kabupaten Garut untuk menyelesaikan terlebih dahulu persoalan lahan pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kecamatan Samarang sebelum memutuskan pemindahan lokasi ke wilayah lain. 

Menurutnya, komunikasi dengan masyarakat yang telah mendukung program tersebut harus menjadi prioritas agar tidak menimbulkan kekecewaan di tengah warga.

“Pada awalnya lokasi Sekolah Rakyat sudah ditetapkan di Samarang. Akan tetapi di tengah perjalanan terdapat beberapa kendala, salah satunya masih ada sebagian masyarakat yang belum mencapai kesepakatan mengenai harga lahan. Ini menjadi salah satu permasalahan yang menyebabkan proses pembebasan lahan belum dapat diselesaikan,” kata Dadan, Jumat (19/6/2026).

Dadan menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dinas Sosial Kabupaten Garut, lokasi pembangunan Sekolah Rakyat sebenarnya telah ditetapkan di Kecamatan Samarang sejak tahun 2025. Namun, proses pembebasan lahan yang belum tuntas membuat pelaksanaan program tersebut mengalami hambatan.

Ia menilai persoalan yang terjadi menunjukkan perlunya penguatan koordinasi dan pendekatan pemerintah kepada masyarakat terdampak. Padahal sebelumnya, pada Desember 2025, pemerintah telah melakukan pertemuan dengan warga dan sebagian masyarakat telah menyatakan dukungan terhadap pembangunan Sekolah Rakyat.

“Sebagian masyarakat sudah menunjukkan komitmen dan kesediaannya untuk mendukung pembangunan Sekolah Rakyat. Karena itu ketika muncul isu bahwa lokasi pembangunan akan dipindahkan ke Kecamatan Cikelet, masyarakat Samarang tentu bereaksi dan menyampaikan aspirasi mereka kepada DPRD,” ucapnya.

Menyikapi aspirasi tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Garut menggelar audiensi bersama Dinas Sosial sebagai perangkat daerah yang menangani program Sekolah Rakyat. Dalam pertemuan itu, DPRD mendapatkan penjelasan mengenai adanya wacana pemindahan lokasi pembangunan ke Kecamatan Cikelet.

Menurut Dadan, salah satu alasan yang dikemukakan pemerintah adalah agar proses pembangunan dapat berjalan lebih cepat karena lahan yang tersedia di lokasi baru berstatus tanah desa.

“Walaupun status lahannya tanah desa, tetap harus melalui proses administrasi dan prosedur yang benar. Tidak bisa serta-merta digunakan begitu saja. Tetap ada mekanisme yang harus ditempuh, termasuk terkait nilai lahan yang harus diperhitungkan dan dibayarkan sesuai aturan,” jelasnya.

Selain persoalan administrasi, Dadan juga menyoroti faktor keterbatasan anggaran yang menjadi kendala utama dalam penyelesaian pembayaran lahan di Samarang. Menurutnya, anggaran yang sebelumnya diharapkan tersedia tidak terealisasi dalam APBD Perubahan, sementara pada APBD Murni Tahun 2026 juga belum dialokasikan karena diasumsikan proses pembebasan lahan telah selesai pada tahun sebelumnya.

“Persoalan utamanya sekarang adalah ketersediaan anggaran. Karena pembayaran lahan belum selesai, sementara anggaran yang diharapkan belum tersedia. Kemungkinan solusi yang dapat ditempuh adalah memanfaatkan sisa lebih perhitungan anggaran atau Silpa pada APBD Perubahan Tahun 2026 untuk menyelesaikan kewajiban tersebut,” ungkapnya.

Dadan menegaskan bahwa Komisi II DPRD Garut telah menghasilkan rekomendasi agar pemerintah daerah tidak terburu-buru menetapkan lokasi baru sebelum persoalan yang masih tersisa di Samarang diselesaikan secara menyeluruh.

“Kami mendorong agar pemerintah terlebih dahulu menyelesaikan komunikasi dan persoalan dengan masyarakat Samarang. Jangan sampai masyarakat yang sudah memberikan dukungan justru merasa ditinggalkan tanpa adanya kepastian. Mereka masih berharap Sekolah Rakyat tetap dibangun di Samarang,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi kementerian terkait, lahan di Kecamatan Samarang sebenarnya telah dinyatakan layak untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Karena itu, menurutnya, peluang untuk melanjutkan pembangunan di lokasi tersebut masih terbuka.

Meski demikian, DPRD tidak mempermasalahkan apabila pada akhirnya pembangunan dilakukan di wilayah lain di Kabupaten Garut. Dadan menilai konsep Sekolah Rakyat yang menggunakan sistem boarding school membuat lokasi bukan menjadi faktor yang paling menentukan.

“Karena konsepnya boarding school, peserta didik nantinya akan tinggal di asrama. Jadi lokasi sebenarnya tidak menjadi masalah besar, baik di wilayah tengah maupun selatan Garut. Yang terpenting adalah prosesnya jelas, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat,” ujarnya.

Sebagai penutup, Dadan menegaskan bahwa pemerintah perlu segera memberikan kepastian kepada masyarakat terkait kelanjutan pembangunan Sekolah Rakyat di Samarang. Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting untuk menghindari munculnya kesalahpahaman maupun kekecewaan warga.

“Kalau memang masih bisa dilanjutkan di Samarang tentu itu lebih baik. Tetapi kalau pada akhirnya harus dibatalkan, pemerintah juga harus menyampaikan keputusan itu secara jelas kepada masyarakat. Komunikasi yang baik sangat penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan kekecewaan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Share