Jakarta, Detiktoday.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru harus diikuti dengan penguatan sistem pemasyarakatan.
Secara khusus, ia menyoroti pentingnya peningkatan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Menurut Rieke, penguatan anggaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun Anggaran 2027 perlu memberi perhatian lebih besar kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai ujung tombak sistem peradilan pidana modern.
Baca: Ganjar Pranowo Pimpin Demo Hari Antikorupsi
Hal itu disampaikan Rieke dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kemenimipas terkait pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) TA 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).
“Implementasi KUHP dan KUHAP baru akan memperbesar peran pembimbingan kemasyarakatan, reintegrasi sosial, dan alternatif pemidanaan. Karena itu, penguatan anggaran tidak boleh hanya berfokus pada lapas dan rutan, tetapi juga Balai Pemasyarakatan sebagai ujung tombak sistem pemasyarakatan modern,” ujar Rieke melalui keterangan tertulis, Kamis (18/6/2026).
Selain reposisi anggaran untuk Bapas, legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan ini juga mendorong lima poin krusial berikut demi reformasi sistem hukum dan pemasyarakatan:
– Refocusing Anggaran Kesehatan: Meningkatkan fasilitas kesehatan di lapas, rutan, dan Bapas melalui sinergi berkelanjutan bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, rumah sakit daerah, serta puskesmas.
– Akselerasi Aturan Turunan Keimigrasian: Mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Tata Kelola Keimigrasian Nasional Terintegrasi untuk meminimalkan celah korupsi dan memperkuat pengawasan orang asing.
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
– Solusi Overcrowding Lapas: Mendesak penyusunan RPP tentang Rehabilitasi Pasca-Putusan Pidana Narkotika guna mengurai kepadatan lapas melalui pendekatan rehabilitatif.
– Kesejahteraan Petugas di Lapangan: Menata ulang kebijakan tunjangan risiko bagi SDM pemasyarakatan dan keimigrasian berdasarkan beban kerja, ancaman keamanan, serta kondisi geografis.
– Afirmasi Wilayah 3T: Memberikan perhatian khusus dan penghargaan bagi petugas yang mengabdi di wilayah perbatasan, pulau terluar, serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Rieke bersama Komisi XIII DPR RI menekankan bahwa keberhasilan reformasi hukum pidana baru ini tidak lagi diukur dari seberapa penuh lapas dan rutan, melainkan pada sejauh mana fungsi pembimbingan kemasyarakatan berjalan. Langkah ini dinilai menjadi fondasi utama dalam mewujudkan keadilan restoratif (restorative justice) dan reintegrasi sosial yang nyata di Indonesia.