JAKARTA, Detiktoday.com – Kalangan pakar memproyeksikan harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) bergerak dalam rentang Rp 2.648.000 – 2.790.000 per gram dalam sepekan ke depan.
Pengamat pasar logam mulia, Ibrahim Assuaibi memperkirakan harga emas Antam (ANTM) berpotensi melemah dengan level support (batas bawah) pertama di Rp 2.648.000 per gram, jika harga emas dunia melemah ke level US$ 4.088 per troy ounce.
Ibrahim juga mengantisipasi harga emas Antam (ANTM) kembali melemah ke level support kedua di Rp 2.550.000 per gram.
“Namun, apabila harga emas dunia menguat, kemungkinan resistance (batas atas) pertama di US$ 4.243 per troy ounce dan logam mulia (emas Antam) di Rp 2.688.000 per gram. Apabila menguat kembali, resistance kedua logam mulia bisa mencapai Rp 2.790.000 per gram,” ungkap Ibrahim dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Sementara itu, harga emas Antam (ANTM) secara kumulatif melorot tajam sebesar Rp 43.000 ke level Rp 2.668.000 per gram dalam sepekan selama periode 15-20 Juni 2026.
Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas Antam (ANTM) pada awal pekan, Senin (15/6/2026), sempat menanjak sebesar Rp 18.000 ke level Rp 2.729.000 per gram.
Pada hari Selasa (16/6), harga emas Antam (ANTM) stabil di level Rp 2.729.000 per gram. Harga emas Antam (ANTM) kemudian naik Rp 4.000 menjadi Rp 2.733.000 per gram pada Rabu (17/6).
Namun, Kamis (18/6), harga emas Antam (ANTM) ambrol sebesar Rp 30.000 ke level Rp 2.703.000 per gram. Selanjutnya, harga emas Antam (ANTM) merosot lagi sebesar Rp 30.000 menjadi Rp 2.673.000 per gram pada Jumat (19/6).
Terakhir, Sabtu (20/6), harga emas Antam (ANTM) kembali tergerus Rp 5.000 ke level Rp 2.668.000 per gram.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam (ANTM) pada Sabtu (20/6) juga melemah sebesar Rp 7.000 ke level Rp 2.401.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Cek Harga Pecahan Emas Antam