Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Diseminasi Kekayaan Intelektual, Perkuat Kesadaran Hak Cipta dan Royalti – Detiktoday.com

Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Diseminasi Kekayaan Intelektual, Perkuat Kesadaran Hak Cipta dan Royalti – Detiktoday.com

Share
Share

Detiktoday.com, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual bertema “Membangun Kesadaran Hukum Hak Cipta dan Royalti untuk Perlindungan Karya dan Kesejahteraan Pencipta” yang dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Senin (22/6/2026), di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti.

Turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Dina Rasmalita, narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Rikson Sitorus, Wakil Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta Dedy Kurniadi, perwakilan pemerintah daerah, pelaku usaha, pengelola tempat usaha, pelaku industri kreatif, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Jonson Siagian menegaskan bahwa hak cipta merupakan bentuk penghargaan negara terhadap hasil kreativitas dan karya intelektual para pencipta.

Menurutnya, perlindungan hak cipta tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak cipta serta pemenuhan hak ekonomi pencipta melalui mekanisme pembayaran royalti yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, royalti bukanlah beban bagi pelaku usaha maupun pengguna karya cipta, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi para pencipta atas karya yang telah memberikan manfaat dan nilai ekonomi bagi pihak lain.

Karena itu, menurutnya, dibutuhkan kesadaran serta komitmen bersama untuk membangun ekosistem yang menghargai karya intelektual sekaligus mendukung kesejahteraan para pencipta.

Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Graha Karya terkait penguatan pengelolaan dan perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.

Kerja sama itu diharapkan mampu meningkatkan pemahaman, pendampingan, serta perlindungan terhadap hasil karya dan inovasi sivitas akademika.

Memasuki sesi pemaparan materi, Rikson Sitorus menjelaskan pentingnya perlindungan hak cipta sebagai dasar kepatuhan terhadap pembayaran royalti.

Ia menegaskan, setiap pihak yang menggunakan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial wajib memperoleh lisensi serta memenuhi kewajiban pembayaran royalti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Dedy Kurniadi memaparkan mengenai tata kelola royalti lagu dan musik di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa LMKN merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait.

Dalam pemaparannya juga dijelaskan tata cara pengajuan lisensi secara elektronik, kewajiban pembayaran royalti bagi pengguna komersial, serta berbagai ruang publik yang termasuk objek pemanfaatan lagu dan musik yang wajib memenuhi kewajiban pembayaran royalti.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi berharap kesadaran hukum masyarakat, pelaku usaha, dan para pemangku kepentingan terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat.

Selain itu, diharapkan tercipta kepatuhan dalam pengurusan lisensi dan pembayaran royalti guna mewujudkan ekosistem ekonomi kreatif yang sehat, adil, dan berkelanjutan demi mendukung kesejahteraan para pencipta serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Share