Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Sabtu 4 Juli 2026: Terus MelesatHarga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Sabtu 4 Juli 2026: Terus Melesat

Harga Emas Antam (ANTM) Sepekan ke Depan, Potensi Naik TerbukaHarga Emas Antam (ANTM) Sepekan ke Depan, Potensi Naik Terbuka

Share
Share

JAKARTA, Detiktoday.com – Pakar memproyeksikan harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) bergerak di antara level Rp 2.550.000 – 2.780.000 per gram selama sepekan ke depan.

“Apabila terkoreksi, kemungkinan support pertama logam mulia (emas Antam) di Rp 2.650.000 per gram. Apabila kembali melemah, maka level support kedua (emas Antam) di Rp 2.550.000 per gram,” ungkap Direktur PT Traze Andalan Futures, Ibrahim Assuaibi dalam keterangannya pada Minggu (5/7/2026).

Kemudian, jika harga emas menguat, Ibrahim memprediksi resistance pertama harga emas Antam (ANTM) akan naik ke Rp 2.690.000 per gram.

“Kalau seandainya logam mulia kembali menguat, resistance kedua di Rp 2.780.000 per gram,” katanya.

Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) dalam sepekan terakhir cenderung bangkit. Harga emas Antam secara kumulatif loncat sebesar Rp 10.000 ke level Rp 2.670.000 per gram selama periode 29 Juni-4 Juli 2026.

Harga emas Antam (ANTM) pada awal pekan, Senin (29/6/2026), sempat ambles Rp 15.000 ke level Rp 2.645.000 per gram.

Lalu, pada Selasa (30/6/2026) harga emas Antam (ANTM) kembali anjlok Rp 15.000 menjadi Rp 2.630.000 per gram.

Harga emas Antam (ANTM) kemudian turun sebesar Rp 5.000 ke level Rp 2.625.000 per gram pada Rabu (1/7/2026).

Namun, Kamis (2/7/2026), harga emas Antam (ANTM) berbalik melonjak Rp 15.000 ke level Rp 2.640.000 per gram.

Selanjutnya, Jumat (3/7/2026), harga emas Antam (ANTM) naik lagi sebesar Rp 11.000 menjadi Rp 2.651.000 per gram.

Terakhir, Sabtu (4/7/2026), harga emas Antam (ANTM) melesat sebesar Rp 19.000 ke level Rp 2.670.000 per gram.

Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam (ANTM) pada Sabtu (4/7/2026) juga melejit Rp 29.000 ke level Rp 2.429.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.

Cek Harga Pecahan Emas Antam 

Share