Pergub 40/2017 Bertentangan UU, Harus Dicabut – Detiktoday.com

Pergub 40/2017 Bertentangan UU, Harus Dicabut – Detiktoday.com

Share
Share

Detiktoday.com, PALEMBANG – Gelombang perlawanan konstitusional dan intelektual rakyat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bergerak masif ke Kota Palembang, Kamis (30/7/2026), di bawah komando Rumah Singgah Aktivis (RSA) PALI.

Bertempat di Agam Pisan Jilid 4 Cafe, Sukarami, Palembang, konsolidasi akbar digelar dengan menghadirkan jajaran lengkap Pemda, legislatif, tokoh masyarakat, aliansi LSM, hingga perwakilan Kades, Lurah, BPD, dan warga dari 9 wilayah terdampak. Pertemuan ini mematangkan koordinasi lanjutan bersama praktisi hukum terkemuka Sumsel, Dhabi K. Gumarya, S.H., M.H., untuk membongkar akar persoalan regulasi eksplorasi migas yang dinilai sudah usang.

Koordinator RSA PALI, Efran, membuka konsolidasi dengan napak tilas sejarah. Ia menyebut PALI pernah jadi produsen terbesar di Asia Tenggara pada 1921 melalui NKPM dengan produksi 40.000 barel per hari. Kejayaan berlanjut 1958 lewat PT Stanvac Indonesia yang tembus 43.000 barel per hari dari Lapangan Talang Akar dan Pendopo.

“Dengan program strategis nasional ketahanan energi, PALI itu diprediksi ada danau-nya, sungai, ada sungai minyaknya… inilah yang dicari pemerintah melalui Pertamina,” ujar Efran.

Karena itu ia menegaskan dukungan penuh terhadap operasional survei seismik 3D PT BGP Indonesia dengan hampir 9.000 titik survei. Harapannya, dari ribuan titik itu lahir sumur-sumur baru yang membuat PALI kembali kaya.

Untuk mengawal investasi ini, RSA bersama aliansi PGK PALI, FPR PALI, LSM LIDIK, LSM Serampuh, dan LSM GRIB JAYA siap jadi garda terdepan.

“Kami pengin agar operasional PT BGP ini tidak diganggu sehingga Pertamina bisa menemukan ladang sumur baru sesuai target bahkan melebihi target perusahaan,” tegas Efran.

RSA juga memfasilitasi penuh akomodasi, transportasi PP PALI-Palembang, dan konsumsi bagi delegasi 6 desa dan 3 kelurahan terdampak.

Di sisi lain, Efran bersama aliansi bersikap tegas menolak Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 tentang standar kompensasi tanam tumbuh dan lahan.

Efran mencontohkan pengalaman 2023 saat PT Daqing beroperasi. Nilai kompensasi dianggap tidak relevan, memicu penolakan warga hingga benturan dengan aparat.

“Saat itu PT Daqing menggunakan alat negara melalui TNI, Zipur. Ada penolakan sampai warga digebuki. Kita tidak ingin hal seperti itu terulang,” ungkapnya.

Sikap sama disampaikan para tokoh:
– Drs. H. Soemarjono, Mantan Wabup PALI: “Standar ganti rugi dalam Pergub 40/2017 sangat rendah, tidak adil, dan tidak masuk akal.”
– Firdaus Hasbullah, S.H., M.H., Wakil Ketua DPRD PALI: “Pergub ini sudah menjadi pabrik konflik. Kita butuh revisi total.”
– M. Syafiallah, Ketua PGK PALI: “Dorong pendekatan hukum dan akademik agar ada kepastian yang berpihak pada keadilan sosial.”
– Dhabi K. Gumarya, S.H., M.H., Praktisi Hukum Sumsel: “Pergub 40/2017 harus dicabut karena bertentangan dengan UU lebih tinggi dan terbukti merugikan rakyat.”

“Saya juga terima kasih diundang disini, sebenarnya. Diundang Pak Firdaus Hasbullah untuk bicara tentang Pergub nomor 40 tahun 2017 ini. Saya disini tidak mewakili ya, jangan sampai ada pesan saya mewakili. Pemerintah Kabupaten PALI, disini saya tidak mewakili, jangan ada kesan mewakili. Itu enggak, ya. Kebetulan saya juga mencermati Pergub ini. Dan sempat berkomunikasi via telepon dengan rekan Firdaus, ya, tentang masalah ini,” ungkap Dhabi.

Lebih lanjut, Dhabi menyoroti aspek keadilan substantif yang telah mengabaikan lonjakan inflasi dan nilai keekonomian tanah selama hampir satu dekade terakhir. Menurutnya, pemberlakuan tarif yang tidak pernah dievaluasi secara berkala ini secara telanjang telah merugikan rakyat kecil pemilik lahan:

“Sebenarnya saya tertarik karena memang Pergub ini sebenarnya menyusahkan rakyat. Karena harga-harga yang ada di dalam Pergub nomor 40 ini, 2017 ini sebenarnya, untuk saat sekarang itu mungkin sudah 10 tahun. Ya, secara logik saya sebenarnya mungkin harga-harganya ya juga tidak sebanding lagi. Itu kenapa saya bilang Pergub ini sangat merugikan rakyat. Setelah saya kaji beberapa hari ini, ya.“

Dalam telaah yuridis mendalam yang ia lakukan selama beberapa hari terakhir, Dhabi menemukan cacat hukum formil dan materiil yang cukup fatal, yakni absennya sinkronisasi regulasi daerah tersebut dengan undang-undang yang lebih tinggi di tingkat nasional:

“Yang pertama sebenarnya, menurut saya Pergub ini ketika dia diterbitkan, dia tidak menelaah Undang-Undang nomor 2 tahun 2012. Jadi, 2017, 2012 itu sangat panjang. Ternyata, problem kita hari ini, ganti rugi atas eksplorasi, ya. Eksplorasi termasuk eksplorasi, ternyata. Itu ada di Undang-Undang nomor 2 tahun 2012. Dia Undang-Undang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dia masuk di Pasal 7, ya. Pasal 10, dan kemudian di penjelasannya jelas bahwa kegiatan eksplorasi, pembuatan, pembangunan infrastruktur, ya. Migas itu sebenarnya termasuk dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.”

Pertanyakan Kewenangan Eksekutif Daerah dan Mekanisme Tim Independen

Dhabi juga melontarkan pertanyaan menohok terkait landasan kewenangan hukum penerbitan harga baku oleh pemerintah provinsi melalui produk hukum setingkat peraturan gubernur, yang dinilai melompati mekanisme baku pengadaan tanah nasional:

“Sekarang pertanyaannya, bagaimana mekanismenya? Itu saya bilang sebenarnya tidak ada di aturan itu mekanisme bahwa kemudian pemerintah daerah mengeluarkan pergub atau perbup. Tidak ada itu di mekanisme itu. Jadi, kalau teman-teman melihat misalnya ada di kabupaten mana, ya juga itu tidak ada cantelannya juga. Setelah saya baca kan di sini tidak juga mencantelkannya dengan Undang-Undang 2 tahun 2012 juga.”

Ia menguraikan bahwa penyelesaian ganti rugi proyek strategis nasional sektor migas semestinya merujuk pada mekanisme kepanitiaan resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang, bukan dipukul rata melalui tabel harga kaku di tingkat provinsi yang mengabaikan disparitas harga antar daerah:

“Bagaimana cara mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam proyek eksplorasi Migas, itu dia pakai mekanisme tim pembebasan. Mungkin Pak Soemarjono tahu, kalau dulu kan kita ada istilah tim 9 dan lain-lain pembebasan. Sama di tahun 2012, dia keluar dalam bentuk Undang-Undang. Kalau dulu Kepres, tahun 93, 55-93 ke 53-93. Artinya apa? Artinya pergub ini tidak merujuk ke Undang-Undang itu. Sebenarnya di Undang-Undang itu jelas, dia lewat kepanitiaan yang dibentuk. Jadi, panitia itu sampai di tingkat provinsi. Panitia, pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Maka dari itu, cara kerjanya adalah di lokal masing-masing, karena dia kepanitiaan, yang paling tahu harga-harganya.”

Menutup paparannya, praktisi hukum ini menegaskan bahwa penyeragaman nilai ganti rugi lintas kabupaten adalah sebuah kekeliruan fatal yang mencederai keadilan lokal:

“Saya juga nggak sependapat kalau dibuat aturan tingkat provinsi begini, apakah pertanyaannya harga-harga tanah tumbuh di Muratara sama dengan di PALI? Belum tentu juga. Apakah sama dengan di Lahat? Itu yang pertama persoalannya. Yang kedua persoalannya adalah, kalau berani mengeluarkan harga-harga dalam bentuk peraturan, artinya dia juga harus membuat perubahan-perubahannya sewaktu-waktu. Karena harga-harga itu pasti berubah. Nggak sampai 10 tahun sebenarnya. Maka dari itu kalau menurut saya, itu kenapa saya mau datang ke sini yang dirugikan rakyat. Rakyat pemilik tanah tumbuh, pemilik tanah yang lahannya terkena. Eksplorasi itu. Jadi menurut saya, dalam pikiran hukum saya adalah, bagaimana cara menyelesaikan ganti rugi dalam proyek eksplorasi migas ini, kembali ke Undang-Undang 2 tahun 2012.”

Pernyataan Dhabi membuat Efran lega. “Mendengar pemaparan Pak Dhabi tadi, saya yakin Pergub 40/2017 ini bisa dicabut. Masyarakat jadi tambah tenang,” kata Efran. Ia juga menyebut SKK Migas dan K3S mendukung revisi karena regulasi lama menghambat operasional.

Dengan adanya jalan keluar yuridis ini, RSA bersama Pemda, DPRD, Kades/Lurah, BPD, dan aliansi memastikan perjuangan revisi Pergub 40/2017 dikawal secara terstruktur bersama Dhabi K. Gumarya. Sementara itu operasional survei seismik PT BGP Indonesia di PALI tetap berjalan dengan jaminan kepastian kompensasi yang adil bagi masyarakat terdampak.

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah, Drs. H. Soemarjono, Efran RSA, M. Syafiallah PGK, Edo Syaputra FPR, Dedi Handayani LIDIK, Sonny Ternando Serampuh, Gerry Richard Kosasih GRIB JAYA, Sekdes Karta Dewa, Ketua BPD Talang Akar, dan perwakilan warga Talang Ubi Timur.

Share