Detiktoday.com,TULUNGAGUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, kembali menggencarkan penertiban papan reklame ilegal di sejumlah titik kawasan perkotaan. Sebanyak 28 reklame ditertibkan karena melanggar ketentuan perizinan maupun merusak lingkungan, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, estetika kota, dan kelestarian ruang hijau.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Danang Febriantoro, S.STP., M.Si., menjelaskan, operasi penertiban dilakukan secara intensif di wilayah perkotaan yang menjadi prioritas pengawasan.
“Dari total 28 papan reklame yang kami tertibkan, sebanyak 22 reklame diketahui masa izinnya telah berakhir. Sementara enam reklame lainnya dibongkar karena dipasang dengan cara dipaku pada pohon, yang jelas melanggar ketentuan dan berpotensi merusak tanaman,” kata Danang dalam keterangan resminya, Sabtu (1/8/2026) pagi.
Menurut Danang, pemasangan reklame menggunakan paku pada batang pohon tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan. Karena itu, Satpol PP mengambil tindakan tegas dengan membongkar reklame tersebut sekaligus memberikan surat teguran kepada para pemiliknya.
“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak lagi memasang media promosi di pohon maupun di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penertiban ini bukan semata penegakan aturan, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap keindahan kota dan perlindungan lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan penertiban dilakukan secara bertahap hingga menjangkau wilayah pinggiran Kabupaten Tulungagung. Pada pekan sebelumnya, Satpol PP juga telah melakukan penertiban reklame di kawasan Jetaan dan Cuwiri, Kecamatan Kauman, serta di sekitar Pasar Hewan Terpadu Kecamatan Sumbergempol.
Sebagai langkah pengawasan yang berkelanjutan, Satpol PP telah menjadwalkan operasi penertiban reklame secara rutin setiap hari Jumat. Kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap aturan pemasangan reklame di ruang publik.
Satpol PP Tulungagung menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap reklame yang melanggar ketentuan. Selain menciptakan wajah kota yang lebih tertata, langkah ini juga diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi menjaga ketertiban, keindahan, dan kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.