Detiktoday.com, SIDOARJO – Bupati Sidoarjo H. Subandi SH MKn menutup tiga toko penjual minuman keras (miras) di kawasan ruko Perumahan KNV Sidoarjo saat inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (31/7/2026) malam. Penutupan dilakukan karena ketiga tempat usaha tersebut menjual miras secara eceran meski hanya mengantongi izin sebagai distributor. Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita 624 botol miras dengan kandungan alkohol di atas 20 persen.
Sidak dilakukan Bupati Subandi bersama Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf. Abraham Pribadi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa para pemilik ruko menjual langsung minuman beralkohol kepada masyarakat, padahal izin usaha yang dimiliki hanya memperbolehkan kegiatan distribusi atau penyimpanan barang.
“Ada tiga ruko yang berjualan minuman keras. Izin yang kita jumpai adalah distributor. Kalau izinnya distributor, tentu tidak boleh jualan retail. Distributor adalah gudang untuk penyimpanan minuman. Tadi sudah menyalahi aturan, seperti retail, jualan eceran. Itu melanggar aturan,” tegas Bupati Subandi.
Selain pelanggaran perizinan, petugas juga menemukan penjualan miras golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 20 persen yang tidak diperbolehkan dijual di toko-toko. Seluruh barang bukti langsung diamankan, sementara toko-toko tersebut diperintahkan menghentikan operasionalnya.
Bupati Subandi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak pernah mengeluarkan izin penjualan miras secara eceran dan tidak akan memberikan izin tersebut. Menurutnya, izin yang dimiliki para pedagang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Ini bentuk sosialisasi, antara Forkopimda dan DPRD. Kita akan sidak setiap hari. Besok kita rapat dengan camat, Forkopimda, biar gerak semua. Sidak-sidak di kecamatan yang ada penjual minuman keras, termasuk di warung-warung,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, para penjual akan dipanggil untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga mengingatkan bahwa apabila para pelaku kembali melakukan penjualan miras secara ilegal, seluruh barang dagangan mereka akan disita.
Bupati Subandi turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penjualan miras yang melanggar aturan.
“Saya minta kepada masyarakat yang mengetahui ada yang berjualan miras bisa dilaporkan kepada kantor kecamatan atau ke Pemkab Sidoarjo,” pungkasnya