Dibalik Suksesnya Event Kanjuruhan Holiday Fes 2026, Legalitas EO Jadi Sorotan Publik – Detiktoday.com

Dibalik Suksesnya Event Kanjuruhan Holiday Fes 2026, Legalitas EO Jadi Sorotan Publik – Detiktoday.com

Share
Share

Detiktoday.com, MALANG – Penyelenggaraan Kanjuruhan Holiday Fest 2026 memicu perhatian publik. Event yang memadukan hiburan rakyat dan bazar UMKM ini memicu diskursus hangat terkait aspek legalitas penyelenggara, transparansi perizinan, hingga optimalisasi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang.

Di balik riuk perputaran ekonomi yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah per hari dari wahana permainan hingga belasan juta dari sektor UMKM, muncul desakan evaluasi atas keabsahan administrasi penyelenggara (Event Organizer).

Penelusuran awal melalui basis data sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum sempat mengindikasikan adanya celah validasi badan usaha.

Hal ini memicu dorongan dari berbagai kalangan agar otoritas terkait melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko maupun aspek kepatuhan perpajakan daerah.

Dispora Tegaskan Prosedur dan Mekanisme Sewa Lahan Resmi
Menanggapi sorotan publik tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) memberikan klarifikasi resmi.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dispora Kabupaten Malang, Ratna Indriani, menegaskan bahwa seluruh proses pemanfaatan fasilitas dan sarana olahraga daerah telah dijalankan secara transparan serta sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Setiap penyelenggara wajib mengajukan permohonan tertulis. Setelah mendapatkan persetujuan dan disposisi pimpinan serta kesesuaian jadwal, kami menerbitkan surat rekomendasi resmi. Rekomendasi ini yang menjadi pijakan bagi penyelenggara untuk mengurus izin keramaian di Kepolisian,” tegas Ratna, Selasa (4/8/2026).

Ia menambahkan, Dispora secara konsisten membangun koordinasi linier dengan pihak kepolisian. Apabila izin keramaian tidak direstui otoritas kepolisian, maka kegiatan secara otomatis batal dilaksanakan.

Skema Retribusi Kawasan dan Transparansi Penyetoran PAD
Terkait kontribusi terhadap penerimaan daerah, Dispora meluruskan kekeliruan persepsi publik mengenai skema beban retribusi.

Ratna menjelaskan bahwa penetapan tarif sewa kawasan telah mengacu pada regulasi resmi daerah, yakni sebesar Rp750.000,- per jam untuk penggunaan kawasan secara menyeluruh, bukan dibebankan secara parsial per stan UMKM.

“Tarif Rp750.000 per jam mencakup kawasan secara keseluruhan. Formulasi ini dirancang agar proporsional dan tidak membebani pelaku usaha kecil, namun tetap menjamin pemenuhan target penyetoran PAD ke Bapenda secara terukur,” lanjutnya.

Guna menjaga akuntabilitas, seluruh transaksi pembayaran sewa aset daerah dilakukan secara non-tunai melalui mekanisme keuangan resmi yang langsung disetorkan ke bank persepsi yang ditunjuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Hal ini memastikan setiap rupiah aliran dana terekam secara sistematis dan terintegrasi dalam kas daerah.

Menjaga Keseimbangan Ekonomi dan Kepatuhan Hukum Pemerintah Daerah menyadari pentingnya selektivitas terhadap rekam jejak serta kredibilitas setiap penyelenggara acara. Ke depan, pengawasan terpadu antara Dispora, DPMPTSP, Bapenda, dan aparat penegak hukum diharapkan dapat terus diperkuat.

Sinergi dan keterbukaan tata kelola menjadi kunci agar setiap kegiatan berskala besar di Kabupaten Malang tidak hanya sukses menjadi motor penggerak ekonomi warga, tetapi juga berdiri kokoh di atas kepatuhan hukum dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.

Share