Pangkalpinang – Asisten Intelijen (Asintel) Satlap Tricakti Kolonel Inf Rudi Firmansyah, memberikan penjelasan mengenai pemberitaan yang berkembang terkait penanganan 53 ton pasir timah di salah satu rumah di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung, Kamis (6/8/2026). Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Rudi menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki Satlap Tricakti, material tersebut merupakan milik mitra PT Timah yang telah tercatat dalam pengawasan Satlap. Ia mengatakan salah satu tugas Satlap Tricakti adalah melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap tata kelola timah, termasuk menertibkan aktivitas yang diduga ilegal.
“Kami mendata barang-barang milik mitra PT Timah agar tidak terjadi penyelewengan. Setelah didata, jumlahnya akan dicek secara berkala. Jika ada perubahan jumlah, tentu akan dimintai penjelasan,” ujarnya.