SEKAYU, MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah 2026 yang dirangkaikan dengan sosialisasi dan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) sinkronisasi layanan pertanahan dan perpajakan, Senin (10/8/2026).
Rakor virtual tersebut dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan diikuti kepala daerah se-Indonesia. Pemkab Muba mengikuti rakor dari Ruang Rapat Randik Setda Muba, dipimpin Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Akhmad Toyibir.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan sinkronisasi data BPHTB dengan Nomor Induk Bidang (NIB) melalui sistem terintegrasi akan mempercepat layanan pertanahan sekaligus menutup potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Layanan peralihan hak pertanahan ditargetkan maksimal 10 hari dan mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 di 15 kota awal.
Selain pertanahan, pemerintah juga mendorong percepatan program bedah rumah. Kementerian PKP menyebut Presiden menargetkan perbaikan 400 ribu Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada 2026. Pengusulan bantuan kini dipermudah, termasuk alas hak yang dapat menggunakan surat keterangan RTLH dari kepala desa atau lurah.
Dalam pengendalian inflasi, pemerintah pusat menyebut kondisi inflasi nasional relatif stabil. Namun, pemerintah daerah diminta mewaspadai kenaikan harga daging ayam, telur ayam, cabai merah dan cabai rawit di sejumlah daerah
Plt Asisten II Setda Muba Akhmad Toyibir mengatakan kondisi Indeks Perkembangan Harga (IPH) Muba saat ini berada pada posisi aman dan cenderung stabil. Harga kebutuhan pokok masyarakat juga relatif terkendali.
“IPH Kabupaten Musi Banyuasin kini berada di tingkat tengah dan cenderung stabil. Komoditas kebutuhan pokok masyarakat relatif terjaga tanpa gejolak signifikan,” ujar Toyibir.
Terkait sinkronisasi layanan pertanahan dan BPHTB, Pemkab Muba akan menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dengan menginstruksikan DPMPTSP dan Bapenda berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Muba.