Rapat Panmus Dewan Aceh Tamiang Putuskan Berbagai Agenda Resmi – Detiktoday.com

Rapat Panmus Dewan Aceh Tamiang Putuskan Berbagai Agenda Resmi – Detiktoday.com

Share
Share

Detiktoday.com, ACEH TAMIANG – Rapat Panmus (Panitia Musyawarah) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, memutuskan beberapa agenda resmi dewan. Acara panmus Dewan berlangsung di ruang sidang utama kantor Sekretariat Dewan setempat, Senin (10/8/2026).

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon menjelaskan, beberapa hasil keputusan dari rapat panmus mencakup tentang penjadwalan rapat paripurna pembahasan KUA-PPAS Tahun 2027 direncanakan mulai 11 Agustus 2026 dengan agenda penyampaian KUA-PPAS oleh Bupati Aceh Tamiang kepada Pimpinan DPRK Aceh Tamiang.

“Ada juga perubahan susunan keanggotaan Panitia Anggaran berdasarkan usulan Fraksi-fraksi,”ucapnya.

Selain itu, sambung Fadlon Dewan juga akan meng-agendakan dalam hal menyurati Bupati Aceh Tamiang terkait penyampaian Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025.

“Rapat panmus juga menghasilkan keputusan terhadap pelaksanaan reses masa persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang direncanakan dari 26 sampai 28 Agustus 2026,”ungkap Fadlon.

Disamping itu, masih kata Fadlon, penjadwalan RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang direncanakan 13 Agustus 2026 terkait status legalitas lahan masyarakat yang menempati tanah HGU, aset BUMN dan tanah sewaan untuk mendapatkan bantuan stimulan perbaikan rumah dan pembangunan hunian tetap.

“Dalam RDP itu, nantinya Dewan akan menghadirkan Forkopimda, perangkat daerah terkait, Camat dan 3 (tiga) orang perwakilan dari masyarakat wilayah masing-masing,” pungkasnya.

Share