Kami Siap Berjuang Hidup Mati – Detiktoday.com

Kami Siap Berjuang Hidup Mati – Detiktoday.com

Share
Share

Detiktoday.com, PALI – Konflik tapal batas di wilayah Talang Sebetung, Desa Tempirai Selatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kian memanas.

Burhanudin (66), tokoh masyarakat sekaligus saksi sejarah yang lahir dan besar di Talang Sebetung, dengan tegas menyatakan penolakan terhadap klaim sepihak atas wilayah yang disebutnya sebagai tanah leluhur mereka.

Ia mendesak Bupati PALI, pejabat terkait, hingga DPRD PALI untuk segera mengevaluasi, merevisi, atau mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 Tahun 2023 yang dinilai merugikan hak warga Desa Tempirai Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Burhanudin dalam wawancara bersama awak media di Talang Sebetung, Kamis (13/8/2026).

Burhanudin menegaskan, kawasan Talang Sebetung merupakan wilayah yang secara historis berkaitan erat dengan masyarakat Tempirai Selatan dan telah diwariskan secara turun-temurun.

“Kami merasa aneh dan sangat mustahil. Wilayah ini adalah hak milik mutlak kami, warisan sejarah nenek moyang. Sampai kapan pun, kami tidak ikhlas dan tidak rela jika wilayah ini diserobot oleh desa tetangga. Kami siap berjuang hidup mati demi menegakkan kebenaran,” ujarnya dengan nada tegas.

Ia juga mempertanyakan dasar penetapan Perbup Nomor 62 Tahun 2023 yang kemudian menjadi salah satu acuan dalam persoalan kewilayahan tersebut.

“Saat kami mengikuti pertemuan di kantor bupati, alasan yang diberikan hanya bersandar pada Perbup Nomor 62 Tahun 2023. Namun, apa intinya? Di mana bukti aset-aset, lahan pertanian, atau peninggalan nenek moyang mereka di wilayah kami?” tegasnya.

Menurut Burhanudin, secara administratif dan historis, sungai serta sejumlah lahan pertanian di kawasan Talang Sebetung merupakan bagian dari wilayah Tempirai Selatan. Ia juga menyebut terdapat sejumlah bidang tanah di kawasan tersebut yang telah memiliki sertifikat atas nama warga.

Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten PALI melakukan peninjauan secara menyeluruh terhadap status kewilayahan Talang Sebetung dengan mempertimbangkan dokumen administrasi, bukti kepemilikan, sejarah wilayah, serta kondisi yang ada sejak pemekaran Desa Tempirai Selatan pada 2014.

Burhanudin mengatakan perjuangan masyarakat bukan semata-mata mengenai persoalan lahan, tetapi juga menyangkut sejarah dan warisan leluhur yang menurutnya harus dipertahankan.

“Jika tuntutan kami diabaikan, kami akan menempuh jalur hukum. Dengan jalan apa pun, kami akan melaksanakannya. Kami tidak putus asa. Ini demi menegakkan kebenaran dan mempertahankan tanah peninggalan nenek moyang kami,” pungkasnya.

Persoalan Talang Sebetung sebelumnya juga telah menjadi perhatian masyarakat Desa Tempirai Selatan. Warga berulang kali menyuarakan keberatan terhadap klaim wilayah yang mereka nilai tidak sesuai dengan sejarah dan kondisi di lapangan.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten PALI bersama DPRD PALI dapat melakukan evaluasi dan klarifikasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencari penyelesaian yang adil sekaligus mencegah konflik antarmasyarakat semakin meluas.

Share