Detiktoday.com, KAPUAS HULU – Beredarnya informasi simpang siur di masyarakat terkait jaminan kesehatan untuk korban kecelakaan tunggal akhirnya mendapat klarifikasi resmi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sintang, Erika Verayanti Lumban Gaol, menegaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan tetap dijamin untuk kasus kecelakaan tunggal. Jaminan ini memiliki payung hukum yang jelas.
“Peserta BPJS Kesehatan ditanggung untuk kasus kecelakaan tunggal. Dasar hukumnya adalah Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” tegas Erika saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2025)
Menurut Erika, kesalahpahaman muncul karena tidak semua kasus kecelakaan bisa langsung ditanggung BPJS. Ada kriteria dan penjamin pertama yang berbeda antara kecelakaan tunggal dan kecelakaan non-tunggal atau kecelakaan dengan pihak lain.
“Dapat dijamin selama dapat dibuktikan bukan kecelakaan non-tunggal yang dibuktikan dengan laporan polisi,” jelasnya.
Artinya, Laporan Polisi atau LP menjadi dokumen kunci untuk menentukan siapa penjamin biaya pengobatan.
Jika dari hasil LP dinyatakan sebagai kecelakaan non-tunggal, maka penjamin utamanya bukan BPJS Kesehatan, melainkan Jasa Raharja.
“Jika belum memiliki laporan polisi yang menyatakan kecelakaan tunggal, maka peserta diarahkan untuk melapor ke polisi terlebih dahulu,” ujar Erika.
Nantinya, petugas Rumah Sakit akan melakukan pencentangan kasus kecelakaan pada aplikasi VClaim. Data ini akan otomatis terbaca di aplikasi Jasa Raharja melalui sistem integrasi yang disebut aplikasi INSIDEN.
Untuk mengajukan jaminan, baik ke BPJS Kesehatan maupun Jasa Raharja, dokumen yang paling utama dan tidak bisa ditawar adalah Laporan Polisi (LP).
Tanpa LP, proses penjaminan akan terhambat karena tidak bisa dipastikan jenis kecelakaannya.
Erika juga merinci alur yang harus dilalui pasien kecelakaan agar tidak salah langkah saat berobat:
1. Langsung berobat : Pasien peserta JKN tetap akan dilayani di Fasilitas Kesehatan/RS.
2. Lapor Polisi: Keluarga diharapkan segera melakukan laporan ke polisi hingga terbit Laporan Polisi.
3. Penentuan Penjamin
– Jika LP menyatakan Non-Tunggal: Penjamin pertama adalah Jasa Raharja. Namun jika total biaya perawatan melebihi Rp20 juta, maka kekurangannya akan dijamin oleh *BPJS Kesehatan* sesuai ketentuan JKN.
– Jika LP menyatakan Tunggal: Maka seluruh biaya penjaminannya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.
4. Proses di RS: Petugas RS wajib melakukan pencentangan “kecelakaan lalu lintas” di aplikasi VClaim agar data bisa diteruskan ke Jasa Raharja.
Status kepesertaan tidak bisa diubah di tengah jalan. “Jika dari awal dinyatakan pasien umum, maka penjaminannya tidak dapat berubah di tengah episode pelayanan. Jika ingin dijamin JKN dan atau Jasa Raharja maka peserta seharusnya menyatakan penjaminan dengan JKN dan atau Jasa Raharja sejak awal,” tegas Erika.
Untuk data berapa kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Kapuas Hulu yang diajukan ke BPJS dan berapa yang dialihkan ke Jasa Raharja selama tahun 2026, pihak BPJS Cabang Sintang masih melakukan pengecekan.
Menutup klarifikasi, Erika mengimbau agar seluruh masyarakat dapat memastikan status kepesertaan JKNnya aktif melalui kanal-kanal layanan non tatap muka seperti Mobile JKN, PANDAWA, VIOLA, BPJS Kesehatan On Air, Resonansi JKN, BPJS SATU (Siap Membantu). Dan juga agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman di masyarakat maka edukasi harus dilakukan bersama-sama.
“Edukasi kepada peserta terkait alur dan proses penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas. Edukasi dilakukan oleh semua pihak yaitu BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, Jasa Raharja, Kepolisian, Dinas Kesehatan, Pemerintah daerah dan semua pihak yang terlibat lainnya,” pungkasnya. (*)