Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Kepatuhan Notaris melalui Sosialisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa – Detiktoday.com

Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Kepatuhan Notaris melalui Sosialisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa – Detiktoday.com

Share
Share

Detiktoday.com, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi memperkuat pemahaman dan kepatuhan Notaris dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagai bagian dari upaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.

Penguatan tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris yang digelar di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Kamis (20/8/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti. Kegiatan turut dihadiri Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Fatriansyah, perwakilan Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Meisura Dwini Girsang, Ketua PPATK Bardixcon Tamba, Ketua Pengurus Wilayah Notaris Provinsi Jambi Firman Busri, serta para Notaris dari berbagai wilayah di Provinsi Jambi.

PMPJ menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas Notaris. Posisi Notaris yang berhadapan langsung dengan berbagai bentuk perbuatan dan hubungan hukum masyarakat membuat pemahaman terhadap identitas dan profil pengguna jasa, tujuan hubungan usaha, serta karakteristik transaksi menjadi penting untuk meningkatkan kehati-hatian dalam menjalankan tugas jabatan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti menekankan pentingnya peningkatan pemahaman Notaris terhadap penerapan PMPJ sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan integritas dalam memberikan pelayanan hukum.

Menurutnya, penerapan PMPJ tidak semestinya hanya dipahami sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai instrumen mitigasi risiko agar profesi Notaris tidak dimanfaatkan untuk aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme.

Dalam sesi pemaparan, peserta mendapatkan penjelasan mengenai kebijakan dan ketentuan terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, kewajiban Notaris sebagai pihak pelapor, serta penerapan PMPJ dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Narasumber juga memberikan penguatan mengenai langkah-langkah yang perlu diperhatikan Notaris dalam mengidentifikasi pengguna jasa dan transaksi yang memiliki tingkat risiko tertentu.

Pemahaman terhadap identitas, profil, sumber dana, tujuan transaksi, hingga pola hubungan hukum menjadi bagian penting dalam proses mengenali indikasi transaksi atau aktivitas yang memerlukan perhatian lebih lanjut.

Selain itu, sosialisasi membahas mekanisme identifikasi transaksi atau kegiatan yang berisiko terkait tindak pidana pencucian uang serta tata cara pelaporan transaksi mencurigakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembahasan tersebut diharapkan memberikan pemahaman yang lebih aplikatif kepada para Notaris mengenai langkah yang perlu dilakukan ketika menemukan kondisi atau transaksi yang memerlukan tindak lanjut.

Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi antara Kementerian Hukum, PPATK, organisasi profesi, dan para Notaris. Sinergi antarpihak dinilai penting agar penerapan PMPJ dapat berjalan secara konsisten serta mampu menjawab berbagai persoalan yang ditemui dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi mendorong seluruh Notaris di Provinsi Jambi untuk terus meningkatkan kehati-hatian, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Penguatan penerapan PMPJ diharapkan dapat mendukung terciptanya pelayanan hukum yang berintegritas, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat upaya bersama dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.

Share