Detiktoday.com, KAPUAS HULU – Dalam rangka mengawal proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi di daerah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu memberikan pendampingan hukum terhadap tujuh proyek strategis daerah yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun anggaran 2026, dengan total nilai anggaran tujuh proyek yang mendapatkan pendampingan hukum tersebut mencapai Rp28.646.364.000.
Pendampingan dilakukan sebagai upaya memastikan seluruh proses pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta meminimalisir potensi persoalan hukum di kemudian hari. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, I Ketut Suarbawa. Jum’at (27/8/2026).
Menurutnya, tujuh proyek tersebut masuk dalam program pendampingan hukum Kejari Kapuas Hulu berdasarkan permohonan dari instansi pengelola kegiatan.
Adapun tujuh proyek yang mendapatkan pendampingan yakni Rehabilitasi Rumah Dinas Jabatan Bupati Kapuas Hulu/Pendopo di Kecamatan Putussibau Utara yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas Hulu dengan pagu anggaran Rp 3 miliar.
Kemudian penataan halaman kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu di Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, yang dilaksanakan Dinas PUPR dengan pagu Rp 2,5 miliar.
Ada pembangunan gedung paroki bina remaja di Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, tahap IV lanjutan tahun 2025, dengan pagu Rp 3 miliar.
Pembangunan jembatan rangka baja panel darurat tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dengan pagu Rp11,9 miliar.
Selanjutnya peningkatan ruas Jalan Nanga Boyan–Nanga Suruk di wilayah Boyan Tanjung dan Bunut Hulu dengan pagu Rp 5,4 miliar dan peningkatan ruas Jalan Tekalong–Beringin di Kecamatan Mentebah dengan pagu Rp 200 juta.
Peningkatan ruas jalan Suhaid–Mensusai di Kecamatan Suhaid dengan pagu Rp 2.646.364.000.
Dari tujuh proyek tersebut, mayoritas merupakan pekerjaan yang berada di bawah Dinas PUPR Kabupaten Kapuas Hulu dan berkaitan dengan pembangunan maupun peningkatan infrastruktur daerah.
Mulai dari rehabilitasi rumah jabatan bupati, penataan lingkungan perkantoran, pembangunan gedung, pembangunan jembatan darurat, hingga peningkatan ruas jalan yang menghubungkan sejumlah wilayah di Kabupaten Kapuas Hulu.
Sementara itu, Kajari Kapuas Hulu I Ketut Suarbawa menjelaskan, pendampingan hukum yang dilakukan Kejari bukan berarti pihak kejaksaan ikut campur dalam pelaksanaan teknis maupun pengelolaan keuangan proyek.
“Tujuan utama pendampingan adalah untuk memastikan bahwa proses pelaksanaan kegiatan proyek tersebut dapat berjalan lancar dan mematuhi segala ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, peran Kejaksaan lebih kepada memberikan pendampingan dari aspek hukum, termasuk mengantisipasi potensi persoalan dalam proses administrasi maupun pelaksanaan kegiatan agar tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Secara umum, kata Kajari, pelaksanaan pendampingan terhadap tujuh proyek tersebut tidak mengalami kendala berarti. Namun, terdapat sejumlah dinamika di lapangan yang perlu menjadi perhatian pelaksana kegiatan.
“Seperti misalnya kesulitan transportasi material ke titik lokasi, adanya informasi kehilangan material di lokasi, kondisi cuaca dan lainnya. Semua itu dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan proyek di lapangan,”ungkap I Ketut Suarbawa.
Menurutnya, kondisi geografis Kabupaten Kapuas Hulu yang luas serta tantangan cuaca, khususnya saat musim hujan, menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur.
Dengan adanya pendampingan sejak awal, Kejari Kapuas Hulu berharap berbagai potensi kendala dapat diminimalisir sehingga seluruh proyek dapat diselesaikan sesuai target.
“Dengan adanya pendampingan sejak awal, diharapkan kendala-kendala tersebut bisa diminimalisir dan proyek selesai tepat waktu, tepat mutu, serta bebas dari permasalahan hukum,” harap Kajari. (*)