Sanksi Administratif Diperkuat, Kanwil Kemenkum Jambi Dalami Penegakan Hukum Tanpa Utamakan Pidana – Detiktoday.com

Sanksi Administratif Diperkuat, Kanwil Kemenkum Jambi Dalami Penegakan Hukum Tanpa Utamakan Pidana – Detiktoday.com

Share
Share

Detiktoday.com, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi memperkuat kapasitas para Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam merumuskan sanksi yang tepat dan proporsional melalui Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan Edisi ke-11 yang digelar secara virtual, Kamis (27/8/2026).

Forum yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum tersebut diikuti dari Ruang Rapat Lantai II Kanwil Kemenkum Jambi. Hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita, bersama jajaran Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi.

Forum mengangkat tema “Optimalisasi Sanksi Administratif sebagai Instrumen Penegakan Hukum: Menempatkan Sanksi Pidana sebagai Ultimum Remedium.”

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, hadir sebagai keynote speaker. Sementara ahli hukum pidana Dr. Albert Aries, S.H., M.H., menjadi narasumber. Diskusi dimoderatori Reni Oktri, S.H., M.H., Kasubdit Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Kepala Daerah.

Dalam pembahasan, peserta mendalami posisi sanksi administratif sebagai salah satu instrumen dalam penegakan hukum. Sanksi administratif pada prinsipnya diarahkan untuk menghentikan pelanggaran dan mendorong pemulihan keadaan sesuai dengan karakteristik pelanggaran yang terjadi.

Penerapannya dapat berupa teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin hingga pencabutan izin, sepanjang memiliki dasar hukum dan sesuai dengan kewenangan pejabat yang berwenang.

Sementara itu, sanksi pidana ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Pendekatan tersebut diterapkan terutama ketika instrumen administratif atau instrumen hukum lainnya tidak mampu mendorong kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Pembahasan juga menyoroti pentingnya membangun batas yang jelas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana. Kejelasan tersebut diperlukan agar penerapan sanksi tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan tetap sesuai dengan prinsip proporsionalitas.

Selain itu, pengawasan yang konsisten serta ketegasan pejabat berwenang dalam menerapkan sanksi administratif menjadi bagian penting dalam memastikan instrumen tersebut berjalan efektif.

Bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan, pemahaman mengenai konstruksi sanksi menjadi penting karena ketentuan sanksi dalam suatu regulasi harus disusun secara jelas, terukur, memiliki dasar kewenangan, dan selaras dengan tujuan pengaturan.

Melalui forum tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi terus mendorong peningkatan kapasitas para perancang dalam menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memiliki konstruksi penegakan hukum yang tepat.

Penguatan pemahaman tersebut diharapkan dapat mendukung lahirnya peraturan yang memberikan kepastian hukum, mendorong kepatuhan, serta menempatkan penggunaan sanksi secara proporsional sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran.

Share