Pembunuhan Perempuan di Pos Ronda Demak, Kapolres: Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 15 Tahun

Pembunuhan Perempuan di Pos Ronda Demak, Kapolres: Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 15 Tahun

Share
Share

DEMAK || Detiktoday.com – Rasa cemburu berujung maut. Seorang pria berinisial BI (53) diduga membunuh kekasihnya, SL (42), setelah keduanya terlibat cekcok dalam perjalanan di wilayah Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Jasad SL kemudian ditemukan dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda di tepi Jalan Raya Mintreng-Gubug, Dukuh Wareng, Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra mengatakan, korban dan tersangka merupakan pasangan kekasih. Peristiwa tersebut diduga dipicu kecemburuan tersangka ketika korban meminta diantar ke rumah mantan suaminya di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah.

Permintaan tersebut kemudian memicu percekcokan. Menurut keterangan tersangka, pertengkaran semakin memanas setelah korban melontarkan kata-kata kasar.

Share