ADHIKARYA PARLEMEN

Abdy Yuhana Dorong Masyarakat Berpartisipasi dalam Perwujudan Perlindungan Pekerja Migran

Detiktoday.com – Anggota DPRD Jabar, Dr. H. Abdy Yuhana, SH., MH. mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan, ketenagakerjaan mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan sasaran pembangunan.

“Pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari pembangunan Daerah yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual,” terangnya.

Legislator PDI Perjuangan ini juga menyebutkan bahwa di Jawa Barat peningkatan kompetensi, produktivitas dan daya saing tenaga kerja terus dilakukan sebagai upaya pengentasan kemiskinan, serta mengatasi adanya ketimpangan ekonomi antardaerah.

“Berbagai upaya yang telah dilakukan diantaranya menumbuhkan wirausaha baru, pelaksanaan pembangunan di seluruh daerah, penumbuhan investasi, serta perluasaan kesempatan kerja, baik di dalam maupun di luar negeri, dengan memberikan pelatihan dan uji kompetensi untuk meningkatkan daya saing calon pekerja,” terangnya.

“PMI mesti terlindungi dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” tegas Abdy.

Sebelumnya, Abdy menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Jawa Barat No 2 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindingan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi Jawa Barat, di Majalengka.

Dalam paparannya, calon anggota DPR RI dari dapil Subang, Majalengka, Sumedang ini mengatakan bahwa para pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri atau disebut juga Pekerja Migran Indonesia (PMI), kerap mendapatkan berbagai permasalahan, mulai dari permasalahan di lingkungan kerja, permasalahan sosial, hingga tindakan-tindakan kriminal.

“Untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindingan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi Jawa Barat,”ujarnya.

Dalam sosialisasi ini, Abdy juga mengatakan bawah Pemprov memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja secara mandiri atau bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi serta mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah sesuai dengan kewenangannya.

 

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker